Tanah 3 Hektar Dijual Tanpa Izin, Pewaris: Oknum Penjual Harus Bertanggung Jawab

Foto: Tanah 3 Hektar Dijual Tanpa Izin, Pewaris: Oknum Penjual Harus Bertanggung Jawab.(Ist)

Kodi Bangedo (matarajawali.id)-Tanah sengketa seluas 3 hektar yang dijual oleh mafia itu tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik, Selasa 12 Oktober 2021.

Pantauan matarajawali.id di TKP, dari 3 hektar yang dijual oleh keempat oknum tanpa sepengetahuan dan seizin ahli waris, ada sekitar seperempat yang menjadi lahan garapan dan kebun yang sudah dibersihkan dan sudah ditanami padi dan jagung maupun tanaman umur panjang oleh ahli waris (penggugat).

Tanah berlokasi di Desa Bondo Balla (Hangale), Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Prov. Nusa Tenggara Timur.

Keempat mafia tanah: Martinus Rehi Bela (Penjual), Frans Ra Kanda (Penjual), Matius Boro Kaka (Saksi), dan Marten Kadu (Saksi).

Dijelaskan oleh Ruben Ra Ngedo selaku ahli waris dari tanah itu, dimana lahan yang dijual seluas 3 hektar oleh keempat oknum itu, sudah sekitar 3 abad lebih sampai saat ini di garap menjadi kebun baik ditanami padi dan jagung maupun tanaman umur panjang sejak dari dulu kala sampai saat ini.

“Tanaman umur panjang, seperti Pohon Kelapa, Pisang, Nangka, Jambu Mente, Bambu, Jati Lokal, Jati putih, Pohon Mahoni dan tanaman lainnya.

“Berikut biaya SPPT/PBB dari tanah yang dijual itu, setiap tahunnya kami juga yang membayar,”terang Ruben.

Dirinya juga berharap, dan atas nama kelurga dari ahli waris kepada oknum atau pihak-pihak yang ikut terlibat dalam transaksi jual beli tanah tanpa seizin, agar bertanggung jawab, sehingga apa yang menjadi hak milik orang lain biarkanlah tetap menjadi miliknya maupun sebaliknya,”pungkasnya.

Jurnalis~”Rovyn Tenge”