Lampung Timur (Matarajawali.id)- Kebijakan alokasi anggaran belanja infrastruktur Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali memicu sorotan tajam dari publik.
Di tengah sorotan masyarakat terhadap urgensi pemulihan sektor ekonomi riil dan fasilitas dasar warga, Pemkab Lampung Timur justru kedapatan menggelontorkan dana fantastis menyentuh Rp6.600.000.000,00 (Enam Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) dalam kurun waktu dua tahun terakhir, hanya untuk mendanai proyek Rehabilitasi Prasarana Gedung Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (SETDAKAB) Lampung Timur.
Berdasarkan penelusuran data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pengucuran dana untuk pembenahan gedung utama birokrasi ini dinilai janggal karena dipilah dan dipaksakan masuk secara berturut-turut melalui dua tahun anggaran terpisah:
• Fase Pertama (Akhir 2025):
Pemkab meloloskan anggaran sebesar Rp4,6 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2025 dengan nilai HPS Rp4.598.476.000,00.
• Fase Kedua (2026):
Belum genap setahun berlalu, alokasi dana publik kembali disedot sebesar Rp2 Miliar melalui APBD Murni 2026 (HPS Rp1.998.978.813,09) dengan dalih kelanjutan rehabilitasi objek bangunan yang sama.
Langkah memecah paket pekerjaan konstruksi gedung kantor ini ke dalam dua tahun anggaran berturut-turut memicu tanda tanya besar dari para pengamat kebijakan publik. Pola penganggaran bertahap pada objek yang sama ini rawan menyamarkan total nilai proyek yang sebenarnya dan dinilai sebagai bentuk pemborosan di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
Publik kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat pengawas internal untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur.
Masyarakat menuntut transparansi penuh mengapa perbaikan sebuah gedung kantor administratif harus menelan biaya publik lebih dari Rp6,5 Miliar, sementara banyak infrastruktur fasilitas publik yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas di Lampung Timur masih dalam kondisi terbengkalai.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Primadiartha Ramadheni, belum dapat dikonfirmasi terkait polemik pembagian anggaran proyek tersebut.
(*)







