METRO (Matarajawali.id)- Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelataran pasar yang disebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar kembali menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah besarnya target penerimaan tersebut, data jumlah pedagang pelataran yang menjadi objek penarikan retribusi justru disebut tidak bersifat tetap dan berubah-ubah setiap pekan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah daerah menyusun perhitungan potensi retribusi sekaligus memastikan setiap pungutan yang dilakukan terhadap pedagang benar-benar tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Perdagangan, Arda, mengakui bahwa pihaknya memiliki tugas untuk mengoptimalkan penarikan PAD. Namun, ketika menyangkut data pedagang pelataran, ia menyebut jumlahnya memang tidak dapat dipastikan secara tetap.
“Kalau untuk data pedagang pelataran setiap minggu tidak pernah sama. Makanya data tidak pernah sama, khususnya untuk pedagang pelataran. Kalau pertokoan pastinya sama,” ujar Arda di kantor Jumat (2/10/2026)
Menurutnya, perbedaan jumlah pedagang pelataran disebabkan tidak semua pedagang berjualan setiap hari. Ada pedagang yang datang pada waktu tertentu, sementara pada hari lainnya tidak berjualan.
“Kalau untuk data pedagang baik dari sewa toko dan pelataran pastinya ada. Cuma kalau untuk data pedagang pelataran ini tidak bisa data tetap. Itu dikarenakan terkadang mereka datang dan terkadang juga tidak,” dalihnya.
Arda juga menyarankan agar data riil terkait pedagang pelataran yang ditarik retribusi ditanyakan langsung kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar.
“Silakan hubungi UPT nanti minta datanya riil untuk pedagang pelataran yang ditarik retribusi,” katanya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih jauh. Sebab, target retribusi merupakan angka penerimaan yang seharusnya memiliki dasar perhitungan dan dapat ditelusuri, sementara objek pungutan, khususnya pedagang pelataran, disebut tidak memiliki jumlah yang tetap.
Kondisi ini menjadi penting untuk diperjelas kepada publik. Jika target retribusi pelataran mencapai Rp1,1 miliar, masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungannya: berapa jumlah pedagang yang menjadi objek pungutan, berapa hari rata-rata mereka berjualan, berapa tarif yang dikenakan, berapa potensi penerimaan, serta berapa realisasi yang sudah masuk ke kas daerah.
Karena itu, alasan bahwa pedagang pelataran datang dan pergi seharusnya tidak serta-merta membuat data menjadi tidak dapat dijelaskan. Justru kondisi tersebut membutuhkan sistem pencatatan harian yang lebih tertib agar jumlah pedagang yang benar-benar membayar retribusi dapat diketahui.
Hingga berita ini diterbitkan, data rinci mengenai jumlah pedagang pelataran yang menjadi objek penarikan retribusi, baik dari UPT Pasar maupun Dinas Perdagangan, belum dapat dijelaskan secara rinci kepada publik. (Red)






