Pihak Penggugat dan Tergugat Dipertemukan di Desa Bondo Balla

Foto: Pihak Penggugat dan Tergugat di Pertemukan di Desa Bondo Balla. (Ist)

Kodi Bangedo (matarajawali.id)-pihak penggugat dan tergugat di pertemukan di Desa Bondo Balla, Selasa 12 Oktober 2021.

Mengingat situasi dan kondisi agar tetap terjaga dalam proses pertemuan kedua bela pihak, Pemerintah Bondo Balla meminjam ruangan Polsek Kodi Bangedo, Selasa 12/10/2021 sekitar pukul 11.40 WITA.

Bermula dari keempat orang oknum mengaku di Kades Bondo Balla, Dominggus Kaka, sebagai pemilik atau ahli waris dari tanah itu dan menjual seluas 3 hektar secara tersembunyi tanpa sepengetahuan dan seizin pemegang hak dan menjual tanah tersebut seluas 3 hektar, sekitar akhir bulan September 2021.

“Dari harga tanah yang terjual, 2 oknum membagi hasil Frans Ra Kanda, 1 ekor jantan, dan uang Rp. 7,000,000 juta rupiah.
“Martinus Rehi Bela, 1 ekor kuda dan 1 ekor kerbau.

“Sedangkan sisa dari harga tanah atau tunggakan pembeli, masih sekitar Rp. 25,000,000 juta rupiah.

Terang Ndara Tappa (Bapak Adi) kepada Ruben Ra Ngedo ahli waras atas tanah ketika ditemui terpisah, yang membeli tanah seluas 3 hektar itu, adalah dr. Kornelius Kodi Mete.

Adapun keempat oknum yang menjual tanah beserta perannya masing-masing, Martinus Rehi Bela (Penjual), Frans Ra Kanda (Penjual), Matius Boro Kaka (Saksi), dan Marten Kadu (Saksi).

Sebagai ahli waris atas tanah tersebut, Ruben Ra Ngedo tidak merasa puas, karena tanah milik mereka dijual oleh mafia, akhirnya melapor resmi kepada Pemerintah Desa Bondo Balla, dan meminta untuk dipertemukan, dasar oknum-oknum menjual tanah secara tersembunyi, sementara sudah 3 abad lebih tanah yang dijual oleh mafia, kami garap sebagai lahan kebun dari turun-temurun
“Baik tanaman umur panjang yang sudah ditanam maupun dari pajak PBB kami yang membayar dari dulu sampai sekarang”jelas Ruben.

Penggugat, Ruben Ra Ngedo, Petrus Pati Takul, Darius Denja Wora, Gedion Gheda Bokol, Simon Pati Mali, Pelipis Maghu Ndara.

Hasil pertemuan yang berlangsung sejak dari pukul 11.40 WITA sampai pada pukul 14.41 WITA (siang)

Kedua belah pihak, pihak penggugat dan tergugat, sama-sama tegang, keberatan dan mempertahankan bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka.

Berikut kedua belah pihak sama-sama dan meminta Pemerintah Desa Bondo Balla untuk dilimpahkan persoalan ini ke pihak Kecamatan Kodi Bangedo.

Namun sebelumnya ada poin-poin kesepakatan yang tidak boleh dilanggar baik pihak penggugat maupun tergugat dimana:
1. Pihak pertama (penggugat)
diperbolehkan tetap membersihkan kebun yang sudah terlanjur ditanami padi dan jagung, sedangkan kebun yang belum ditanami padi dan jagung tetapi sudah terlanjur dibersihkan maka diperbolehkan juga untuk ditanami padi dan jagung.

“Dengan syarat sehabis panen, kebun tersebut dihentikan, sambil menunggu proses sampai selesai.

“Sedangkan untuk pihak tergugat dilarang menggarap lahan, mengingat pihak tergugat tidak ada kebun.
2. Pihak penggugat dan pihak tergugat tetap menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Bondo Balla sepanjang proses ini berjalan.

Saksi-saksi dari hasil kesepakatan:
1. Pemerintah Desa Bondo Balla
2. Paulus K. Kaboko, SP (Pihak Kecamatan)
3. Andreas Mone
3. Rovyn Tenge, S.Pd (sebagai Media/Pers)

Ikut hadir dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Desa Bondo Balla bersama perangkat, Anggota Linmas, Ketua BPD, pihak Kecamatan Kodi Bangedo, pihak penggugat dan tergugat dan beberapa tokoh masyarakat Bondo Balla.

Harapan pemerintah Desa Bondo Balla, Dominggus Kaka, kepada kedua bela pihak agar setelah kita keluar dari ruangan ini dan pulang ke rumah kita masing-masing, tetap menciptakan kedamaian dan hindari tindakan-tindakan negatif, seperti bahasa provokasi dan kumpul massa dilapangan,”ungkapnya.

Dominggus Kaka, sampaikan hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 baru kami dari pemerintah Desa Bondo Balla, mengirim surat pelimpahankepada pihak Kecamatan Kodi Bangedo mengingat waktu hari ini sudah sore,”pungkasnya.

Dan tetap percayakan kepada pemerintah atas persoalan ini, sambil menunggu proses dan realisasinya.

 

Penegasan dan harapan dari pihak Polsek Kodi Bangedo, agar sepulang dari Polsek dan sepanjang proses ini masih ditangan pemerintah, agar kedua bela pihak hindari hal-hal atau tindakan-tindakan kriminal, apalagi kumpul-kumpul massa yang banyak.

“Dan siapapun diantara kedua belah pihak yang mendahului dan melakukan tindakan kriminal dan melanggar poin-poin kesepakatan, maka akan ditangkap dan diproses secara hukum.

Jurnalis~”Rovyn Tenge”

BAGIKAN