Kasus Pengeroyokan Ketua Pantia Pilkades Homba Karipit Masuk Babak Baru

Foto: Kasus Pengeroyokan Ketua Pantia Pilkades Homba Karipit Masuk Tahap Penyidikan. (Ist)

Kodi Utara (matarajawali.id)-Kasus pengeroyokan Ketua Panitai Pemilihan Kepala Desa Homba Karipit pada Tahun 2021 sudah mulai masuk tahap pemeriksaan dan Hasil Penyidikan.

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Hasil Penyelidikan (SP2HP) di terbitkan pada tanggal 04 Oktober 2021 oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, perkara ini sudah berlangsung sejak dari tanggal 22 Juni 2021 lalu.

Dijelaskan oleh pihak korban Pelapor, Rofinus Rangga Tenge, S.Pd, SP2HP ini merupakan yang pertama kali mendapatkan sejak dikeluarkan laporan Polisi dan kasus ini dilimpahkan ke SatReskrim Unit PIDUM Polres Sumba Barat Daya, Kori 22 Juni 2021.

Adapun Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL/P) Nomor: LP-B/11/VI /RES.1.24/2021/POLDA NTT/RES.SBD/Sektor Kodi Utara, Tanggal 22 Juni 2021 Tentang Tindak Pidana Penyerangan yang diLaporkan oleh Pelapor An. Rofinus Rangga Tenge, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 22 Juni sekitar Pukul 12.30 WITA.

“Dan Surat Perintah Penyidikan SPDP dengan Nomor: SP.DIK/113/VI/2021/RESKRIM tanggal 22 Juni 2021,”ungkapnya.

Sebagai pihak korban menilai SP2HP yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim SBD belum begitu maksimal, karena didalamnya tidak dimuat pokok perkaranya, baik itu jeratan pasal terhadap pelaku maupun otak atau dalangnya.

“Sementara kalau mengacu pada Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/20211, menyebutkan bahwa didalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan kendala yang dihadapi penyidikan,”jelasnya Rovyn.

Pihak korban juga menegaskan kepada APH agar Kades Homba Karipit, Yoakim Holo, pokok dalang dari pengeroyokan itu harus ada jeratan hukumnya.

“Jika dilihat dari motif kejadian, tentu ada perencanaan dari Kades bersama keempat orang pelaku sebelum saya dikeroyok. Berikut juga, saya selaku ketua panitia perpanjangan tangan dari pemerintah dan negara, dianiaya dalam bertugas, tentu ini juga ada jeratan hukumnya,”tegas Rovyn.

Ketika dihubungi terpisah kepada AIPDA I Kadek Nata selaku Penyelidik Pembantu melalui via WhatsApp milik korban dan mempertanyakan terkait SP2HP bahwa didalamnya tidak dimuat pokok perkaranya, baik itu jeratan pasal terhadap pelaku maupun otak atau dalang dari kasus ini,”Kamis 07/10/2021.

“Jumat sore saya akan ke Polsek Kodi Utara untuk serahkan SP2HP nya, om minta tolong untuk mengambil di Polsek. Dan sekalian saya menginformasikan kepada om, besok para tersangka akan dikeluarkan dan kalau berkasnya sudah di P21, baru saya tangkap lagi om,”kata Kadek

Pihak Tersangka Pengeroyokan di Keluarkan

Dan pernyataan ini atau informasi terkait akan dikeluarkan para tersangka, sudah ketiga kalinya. Yang kedua kalinya sekitar pertengah bulan September 2021,”jelas korban.

“Dilain pihak, kayaknya saya sama Pak Kasat besok ke Polsek Kodi Utara untuk keluarkan tersangka tetapi agak sore om, soalnya besok pagi saya masih ke kejaksaan, kalau saya sudah dijalan menuju ke Polsek Kori saya WA Om,” kata dia

Dari pernyataan yang bervariasi akhirnya pihak Korban mempertanyakan, atas dasar apa, para tersangka dikeluarkan dari tahanan?

Kadek menjawab, masa penahanan sudah habis dan berkasnya masih penelitian dan ini atas perintah Pak Kasat Reskrim.

Korban tetap lanjut bertanya, memangnya bisa ditangkap kembali Om?

Jawab Kadek bisa om, kan sudah diserahkan ke kejaksaan tersangka bersama barang bukti, hanya kejaksaan masih melakukan penelitian.

“Korban menjawab dan menegaskan dengan catatan, saya sebagai pihak korban dan atas nama keluarga besar korban, yang kami ketahui baik para pelaku maupun otak dalang dari kasus ini, ada ditangan APH,”pungkas korban.

Kadek kembali menjawab dan menegaskan dengan catatan kami Reskrim keluarkan tahanan demi hukum, terima kasih om atas kerjasamanya.

Dari kronologi itu,
pihak korban dan kelurga korban merasa sangat kecewa seolah-olah justice tidak lagi menindak para pelaku tetapi berbalik.

“Namun kami sangat berharap kepada pihak APH sebagai mitra kerja masyarakat akan menegakkan keadilan.

“Oleh karena itu, kami sampaikan baik Kasat Reskrim Polres SBD dan Kejaksaan Negeri Waikabubak, agar upayakan mempercepat proses penanganan perkara ini, sehingga kasus ini tidak terkesan molor baik itu dimata korban maupun dimata publik secara umum, akan tetapi berjalan selayaknya berdasarkan proses dan prosedur hukum yang berlaku,”tegas keluarga korban.

Jurnalis~”Pacul Tumpul/Team”