Stefanus Rangga Bola : Minta Polres Tindak Penggelapan BLTDD

Foto: Stefanus Rangga Bola : Minta Polres Tindak Penggelapan BLTDD Diduga Kades Moro Manduyo. (Ist)

Kodi Utara (matarajawali.id)- Stefanus Rangga Bola sebagai pihak pelapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/REG.1.11/I/2021/NTT/Res. SBD, tanggal 5 Januari 2021 tentang tindak Pidana Penggelapan Dana Desa (DD) berupa Bantuang Langsung Tunai (BLT-DD) tahun anggaran 2020.yang diduga digelapkan Kepala Desa (Kades) Moro Manduyo.

Tahap satu di bulan Juni melakukan penyaluran senilai Rp. 300 ribu untuk satu KPM, yang seharusnya masyarakat menerima senilai Rp. 600 ribu. Sedangkan angaran untuk tahap dua, membayar di Tahap III dibulan Oktober tahun 2020, senilai Rp. 1050,000.

Dan selama penyaluran anggaran Dana Desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) tahun anggara 2020. Untuk anggaran satu tahun masyarakat penerima manfaat hanya memerima Rp. 2.550, ribu seharusnya sesuai aturan dalam penyaluran ditahun anggaran 2020 untuk Tahap I, Tahap II, dan Tahap III, setiap bulan senilai Rp. 300 ribu Jika dikalikan dengan jumlah dua belas bulan dalam satu tahun, seharusnya penerima manfaat memperoleh senilai Rp. 3.600,000.

“Jika dilihat dari kekurangan nominal uang yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan penyaluran selama dua belas bulan dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa Moro Manduyo telah mengkebiri atau menghilangkan hak masyarakat senilai Rp. 1050.000,”tegas Stefanu

Dari kekurangan nominal, masyarakat bersepakat untuk mempertanyakan Tahap III untuk Bulan Desember tanggal, 22 Desember 2020 di Kantor Desa Moro Manduyo. Dan oknum Kepala Desa menjawab sisa dana Rp. 1050 ribu per KPM sudah dialihkan untuk pembelanjaan Kursi Plastik dan pembuatan infrastruktur berupa jalan pekarasan.

Sementara itu, masyarakatpun tidak puas dari jawaban Kepala Desa, melanjutkan pengaduan lisan ke pihak Kecamatan Kodi Utara, untuk mendaptkan kepastian. Jawaban dari Camat Kodi Utara menunggu dua hari sampai tiga hari untuk mendapatkan realisasi dari pengaduan itu.

“Tepat dihari yang dijanjikan, masyarakat mendatangi kembali pihak Camat Kodi Utara untuk mendapatkan jawaban, sesuai pengakuan Kepala Desa terhadap Camat, bahwa saya sudah salurkan sesuai tahapan, nominal uang dan beserta SPJ,”ucap Camat terhadap Stefanus.

Setelah klarifikasi di DPMD SBD bersama Kadis Drs. Dominggus Bulla, M,Si, Inspektur Theo Natara, ST ( Inspektorat), Yengo Tada Kawi, S.Pd (Camat Kodi) Utara, Suryadi V. Baleko, (Kepala Bidang Pemerintahan Desa) dan Martinus Mali Gallu, (Kepala Desa Moro Manduyo), bersama masyarakat dan awak media,”ucap Stefanus.

Rabu, 1 Januari 2021, Hasil klarifikasi onknum Kepala Desa telah mengakui bahwa mengkebiri hak rakyat senilai Rp.1050,000 dari jumlah penerima manfaat 245 orang. Dari itu Kades meminta maaf, dengan perjanjian, lima belas hari ke depan akan bertanggungjawab mengembalikan uang yang telah digelapkanya.Dari bukti pengakuannya, kami tetap merasa tidak puas, akhirnya kami melakukan pengaduan ke Polres SBD dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPLP/01/REG. 1.11/I/2021/NTT/RES.SBD, tanggal 5 Januari 2021 dengan tindak pidana Penggelapan Dana Desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2021, yang dilakukan oleh pihak terlapor atas nama Martinus Mali Gallu, sebagai Kepala Desa Moro Manduyo, Desa Moro Manduyo, Kecamatan Kodi Utara, SBD,”papar Stefanus.

Akhirnya, pada tanggal 07 Januari 2021, Tipikor Polres SBD memanggil pihak pelapor sekaligus saksi dan para saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, berdasarkan laporan pengaduan.

Hingga Kamis, 21 Januari 2021, keluarlah surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: SP2HP/01/I/2021/Reskrim, Klarifikasi Biasa.

Sejak Kamis, 21 Januari 2021 sampai hari ini Jumat, 27 Agustus 2021, belum ada realisasi atas laporan. Sehingga hari ini, kami atas nama masyarakat Moro Manduyo, meminta dengan hormat kepada pihak-pihak terkait, terlebih khusus Polres SBD agar dapat menuntaskan persoalan ini, sehingga betul-betul menegakan keadilan yang setinggi-tingginya sesuai Pancasila dan UUD 1945,”tegas Stefanus.

Jurnalis:~”Rovyn Tenge”

BAGIKAN