Sumba Barat Daya (matarajawali.id)- Tim Kecamatan Kodi Utara melakukan monitoring di beberapa Desa untuk penagihan pajak bulan sadar tahun 2021 Selasa,14 September 2021.
Dijelaskan Wilhelmus Wora Kabako, selaku Bendahara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Kodi Utara bersama Tim Kecamatan dan Pol PP, ketika di interview oleh media Matarajawali.id.
“Bahwa dalam kunjungan tersebut, untuk melakukan monitoring, penagihan dan pengendalian terhadap pemungutan PBB Desa tahun anggaran 2021,”kata Wilhelmus.
Mengingat, surat atau instruksi dari Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Sumba Barat Daya, tertanggal Tambolaka, 07 September 2021, tentang penyampaian jadwal kegiatan bulan sadar pajak tahun 2021 dengan Nomor: 970/175/Bapenda/SBD/IX/2021,”jelas Wilhelmus.
Sehingga pihak Kecamatan Kodi Utara menindaklanjuti instruksi Bapenda Kabupaten SBD dan melakukan monitoring, penagihan dan pengendalian terhadap pemungutan PBB Desa tahun anggaran 2021,”kata Wilhelmus.
Wilhelmus juga sampaikan, bahwa Kecamatan Kodi Utara ada 21 Desa.
Lanjut, hari pertama mengunjungi Desa Limbu Kembe (Kades) melalui via telepon seluler dan langsung merespon, dan Desa pertama yang melunasi PBB tahun 2021.
Dirinya sampaikan, sangat salut terhadap Kades Limbu Kembe. Dan ini perlu menjadi contoh bagi Kades yang lain khusus di kecamatan Kodi Utara,”tegasnya Wilhelmus.
Sementara 20 Desa lainnya, juga telah dikonfirmasi kepada Kadesnya masing-masing baik melalui via telepon seluler maupun monitoring langsung ke lapangan,”jelas Wilhelmus.
Sebagai penutup, Wilhelmus sampaikan bahwa kami pihak Kecamatan Kodi Utara, mengharapkan bagi Desa yang belum melunasi PBB tahun 2021, agar secepat mungkin melunasi sebelum tanggal 30 September 2021.
Sedangkan, bagi Desa yang tetap tidak melunasi PBB dari tanggal yang ditentukan diatas, maka sanksinya adalah denda,”tegas Tim Kecamatan Kodut.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







