Protes, Warga Desa Homba Karipit Minta Segera Salurkan BLTDD

Foto: Warga Desa Homba Karipit, Minta Segera Salurkan BLTDD. (Ist)

Kodi Utara (Matarajawali.id)- Warga masyarakat Homba Karipit menuntut, Kepala Desa Homba Karipit, Yoakim Holo, segera salurkan BLTDD untuk anggaran Bulan 8 dan 9, (3/10/2021)

Karena sudah semenjak dari tanggal 19 September 2021 sampai dengan hari ini, masyarakat sudah berulang-berulang kali bertanya tentang BLTDD tersebut dan menghubungi ketua BPD, Margaretha Kodi Halla, untuk sampaikan aspirasi kami kepada Kades, tetapi jawaban dari Kades, hanya mengatakan Ia, ucap ketua BPD terhadap masyarakat.

Dari aspirasi Kades melakukan rapat secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat.

“Dari hasil rapat sepihak, Kades memutuskan, BLTDD untuk anggaran bulan 8 dan bulan 9, akan membayar penuh di bulan Desember 2021, jelas ketua BPD kepada masyarakat.

“Dilain pihak, ketika kami bertanya lagi di masing-masing Kepala Dusun, jawaban yang berbeda kami dapatkan, bahwa kami belum mengetahui pasti hasil rapat tersebut.
“Dan pada saat rapat, seluruh perangkat utama dan ketua BPD tidak ikut hadir, apalagi masyarakat,”jelas Kadus IV.

Sementara penjelasan dari Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suryadi V. Beleko, sekitar tanggal 10 September 2021, bahwa anggaran untuk bulan 8 dan 9, sudah dicairkan oleh Kades.

Dari jawaban yang beragam dan tidak jelas, kami sangat merasa kecewa dan menilai tindakan Kades Homba Karipit, Yoakim Holo, sudah sangat keterlaluan dan tidak bisa di biarkan begitu saja,”tegas masyarakat.

Berikut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mengeluarkan surat pemberitahuan pada tanggal 01 September 2021 kepada seluruh Kepala Desa Sekabupaten SBD wajib menyalurkan BLTDD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sampai dengan bulan September, nomor: DPMD.410/SBD/IX/2021.

“Adapun isi surat penegasan DPMD SBD, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa dan Relaksasi BLT, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 156 PMK.07/2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Berdasarkan keluhan dan data dari dinas terkait, kami atas nama warga masyarakat Desa Homba Karipit, menilai dan menduga Kepala Desa, Yoakim Holo, telah melakukan pengendapan uang Negara dan penggelapan hak masyarakat berupa BLTDD anggaran bulan 8 dan 9 tahun 2021.

Untuk itu, dengan hormat, kami sampaikan aspirasi ini kepada Bupati dan Wakil Bupati SBD, Dinas PMD SBD, Pimpinan DPRD SBD, Ketua BPD Desa Homba Karipit, Pemerintah Desa Homba Karipit, Camat Kodi Utara dan pihak-pihak terkait, agar mendengar dan mengambil langkah yang bijak, sehingga apa yang menjadi hak, keluh dan kesah kami kaum marginal, boleh kami memperolehnya,”isi hati masyarakat.

Dan apabila belum ada realisasinya, kami masyarakat akan menuntut secara perundang-undangan yang berlaku,”tegas Masyarakat”

Jurnalis~”Rovyn Tenge”

BAGIKAN