Sumba Barat Daya (matarajawali.id)-Masyarakat Desa Mali Iha, Kecamatan Kodi, mengadukan ter Kadesnya Yulius Yingo Rendi yang diduga tidak trasfaran dalam penyalursn Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa ke Dinas Terkait. Jumat, (17/09).
Dijelaskan Simon salah satu Warga, Bermula dari penyaluran Bansos tahap II, pada tanggal 07 Agustus 2021.Dengan rincian: Beras 50 Kg, Ayam pedaging 4 ekor, Kopi 1/5 Kg, Gula 1 Kg, Bimoli 1 seharga Rp.10,000, Garam 1 bungkus seharga Rp. 1000, Masako 2 bungkus, Daun Teh 1 bungkus, Marica 2 bungkus seharga Rp.1000. jumlah penerima bansos ada sekitar 175 KPM tahap II.
Lanjut, selang dua hari kemudian, Kades melakukan penyaluran BLTDD dengan jumlah KPM 253 dan kerat 64 KPM tanpa adanya musyawarah mufakat.”Sementara data BLTDD dari tahun 2020 berjumlah 317,”ucap Simon.
” Namun sebelum melakukan pembagian, Kades menyampaikan, bagi yang menerima bantuan lain, maka tidak layak berhak mendapatkan BLTDD. Jika memang demikian, kenapa tidak dilakukan musyawarah dan mufakat sebelum disalurkan,”kata Simon.
Adapun rincian penyaluran untuk anggaran 5 bulan, senilai Rp.1,500,000 per KPM dari jumlah 253 KPM. Sementara ada 64 KPM yang tidak dibagikan, dan ada sekitar 24 KPM yang tidak tersentuh oleh bantuan apapun.Sehingga pada hari ini Jumat, 17 September 2021, masyarakat mendatangi dan meminta Dinas PMD SBD untuk hadirkan Kades Mali Iha, Yulius Yingo Rendi, untuk mempertanggung jawabkan atas tindakannya.
Sebagai perwakilan, Simon Abdul Ghani, menyampaikan bahwa hari ini Kadis PMD Drs. Dominggus Bulla, MS.i, tidak masuk Kantor. Akhirnya menemui Sekretaris PMD, Wilhelmus Winya Mali, di ruangannya. Dalam pertemuan dengan Sekretaris PMD, Simon menyampaikan pesan kepada Sekretaris untuk di sampaikan kepada Kadis PMD, terkait pengurangan, pendobelan, dan penggelapan hak masyarakat berupa BLTDD tahun anggaran 2021.
Dimana, Kades Mali Iha dengan jumlah 317 KPM tahun 2020 menjadi 253 di tahun 2021. Jadi ada 64 KPM yang tidak memperoleh BLTDD tanpa adanya musyawarah mufakat kepada masyarakat. Sementara realita di lapangan, berbeda.
” Kata Kades bahwa tidak boleh dobel, tapi kenyataannya dari data 253 KPM, ada juga yang mendapatkan bantuan ganda, seperti, PKH dan Bansos,”tegas Simon.
Dari ulah sang Kades Mali Iha, Yulius Yingo Rendi, masyarakat menilai bahwa tidak adanya keadilan dalam pemerataan atau bentuk transparansi.
Melalui media Matarajawali.id, pada hari ini, Kami atas nama warga masyarakat Desa Mali Iha, Kecamatan Kodi, meminta dengan sangat kepada Dinas PMD SBD (Kadis PMD) agar segera tegakkan keadilan setinggi-tingginya.
” Dan jika beberapa hari ke depannya, masih tidak ada realisasi dari Dinas terkait, maka kami tidak akan tinggal diam dan melanjutkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib (Kejaksaan Negeri Waikabubak)”tegas
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







