Korban Pengeroyokan, Keluhkan Hukuman Pelaku Kurang Maksimal

Foto:Korban Pengeroyokan Ketua Panitia Pilkades Homba Karipit Menilai Pemberian Pasal 170 KUHP Belum Sesuai. (Ist)

Kodi Utara (matarajawali.id)-Korban pengeroyokan ketua panitia pilkades tahun 2021, Desa Homba Karipit, Rofinus Rangga Tenge, S.Pd, menilai pemberian Pasal 170 para pelaku belum sesuai, 24/09/2021.

Jika dilihat dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/11/VI /RES.1.24/2021/POLDA NTT/RES.SBD/Sektor Kodi Utara, Tanggal 22 Juni 2021 Tentang Tindak Pidana
Penyerangan yang dilaporkan oleh Pelapor An. Rofinus Rangga Tenge, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 22 Juni sekitar Pukul 12.30 WITA.

Dirinya menilai selain Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Masih ada pasal yang harus dikenakan keempat pelaku, termasuk Kades Homba Karipit, Yoakim Holo, otak daripada insiden tersebut,”kata Rovyn.

“Dirinya menegaskan, seharusnya Kades Homba Karipit, Yoakim Holo, dalang dari pengeroyokan, harus dan juga ditahan.

“Jika dilihat dari motif kejadian, tentu ada perencanaan dari Kades bersama keempat pelaku, sebelum saya dikeroyok,”tegas Rovyn.

Sebagai pihak korban masih bertanya-tanya kepada Aparat Penegak Hukum, alasan Kades tidak ditahan sampai dengan saat ini,”tegas Rovyn.

“Lebih lanjut menjelaskan, tidak mungkin sesuatu bisa terjadi, jika tidak ada yang menggerakkan. Apalagi keempat pelaku, tidak pernah saya merasa atau bermasalah dengan mereka, kaget saja mereka bersama Kades, lalu mencaci maki, menghina, dan menganiaya saya.

“Selain itu juga, saya selaku ketua panitia perpanjangan tangan dari pemerintah dan negara, dianiaya dalam bertugas, tentu ini juga ada sanksinya”tegas Rovyn.

Kami atas nama keluarga besar dari pihak korban, sangat berharap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) mitra kerja dari masyarakat, agar dalam pemberian pasal para pelaku maupun dalang dari pengeroyokan itu, sesuai dengan motif kejadian dan proses penyelidikan.

Sehingga dalam proses sidang tuntutan (vonis), boleh berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,”tutup Rovyn.

Jurnalis~”Pacul Tumpul/Team”

BAGIKAN