Makassar (matarajawali.id) – Forum Advokasi Masyarakat Sipil (FAMS) secara resmi melaporkan kegiatan reses DPRD Kabupaten Bulukumba Tahun anggaran 2020 di kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan JL.Urip Sumiharijo Kota Makassar.
Diketahui Laporan yang dilayangkan oleh FAMS terkait adanya pencairan kegiatan dana reses pada Tahun 2020 di sekertariat DPRD kabputan Bulukumba yang diduga fiktif tidak dilaksanakan namun tetap dicairkan
Adapaun berkas berkas laporan awal yang di berikan diantaranya temuan LHP BPK RI kab Bulukumba T.A 2020 dan investigasi internal
Uci hamurata sebagai pelapor dalam keteranganya mengharapkan agar penegak Hukum dalam hal ini kejaksaan Tinggi sulawesi selatan bisa mendalami laporan awal dan beberapa temuan indikasi korupsi di lingkup DPRD Kab Bulukumba pada tahun 2020
Karna kami menduga pencairan dana reses tersebut sarat akan kerugian negara perbuatan melawan Hukum (Tindak Pidana Korupsi) karna hampir semua orang tau dalam rentan tahun 2020 puncak pandemi awal hampir semua kegiatan temu konsituen atau reses itu ditiadakan setiap daerah karana beberapa aturan dari pusat
Dalam laporan awal forum advokasi masyarakat sipil menduga kerugian Negara kurang lebih 1 milyar, dan tentunya harus jadi perhatian apa lagi ekonomi Negara sedang terpuruk (*)







