Kejari Lamteng Tetapkan Oknum Kakam Subang Jaya Tersangka

Foto: Kejari Lamteng Tetapkan Oknum Kakam Subang Jaya Tersangka. (Willy)

LAMPUNG TENGAH (matarajawali.id) – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan oknum Kepala Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada anggaran kegiatan tahun 2018 dan 2019 lalu.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, M Angga Mahatama mengatakan, penetapan AG sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan setempat karena selama dia menjabat sebagai kepala kampung diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp415.094.000 rupiah.

Mantan Kakam Subang Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pembangunan fisik tahun anggaran tahun 2019 dan Dana Penyertaan modal BUMK tahun 2018 di Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat ini, jelas Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, AG dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih. Dilakukannya penahanan ini, sambungnya karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi, papar M Angga Mahatama melalui siaran pers, Kamis (01/07/2021) kemarin.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil audit Auditor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, ditemukan adanya penyimpangan yang terjadi pada kegiatan tahun 2018 dan 2019. Pada tahun 2018 ditemukan dugaan dikegiatan dana penyertaan modal BUMK, dan tahun 2019 ditemukan dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan fisik di Kampung Subang Jaya yang mencapai Rp415.094.000, jelasnya. (Willy/RD)