
Banyuwangi (matarajawali.id) – Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia daerah 13 Jatim Wilayah 02 Kabupaten Banyuwangi Mendatangi Polresta Banyuwangi.(senin 31/05/21)
Kedatangan pengurus Rapi Wilayah 02 Kabupaten tersebut di ikuti oleh beberapa personil anggota Rapi lokal 1 untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE no. 19 tahun 2016 dan UU RI no. 36 tahun 1999 , tentang Telekomunikasi yang berkaitan pengunaan Frekwensi,Repiter pancar ulang .
Parmin ketua Bidang Hukum di Rapi Banyuwangi mengatakan, kedatangan bersama beberapa jajaran pengurus Rapi wilayah 02 Kabupaten Banyuwangi di Polresta Banyuwangi untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE yang di lakukan ole mantan anggota rapi yang berinisial Ds beserta beberapa kroni-kroniya.
“Parmin DS, sudah mengunggah sebuah website yang tidak sesuai dengan UU yg berlaku dan juga sudah mendirikan Repeater Pancar Ulang ( RPU) ilegal, disamping itu DS terlapor telah membuat pernyataan di website tersebut bahwa Frekuensi RX. 143.710 Mhs / TX. 140.950 Mhs yg digunakan olehnya adalah milik RAPI BANYUWANGI “,celoteh Parmin.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Penasehat Umum Wilayah, Ir . Agus Setiaono kepada media ini menjelaskan padahal Frekuensi repeater wilayah 02 Banyuwangi yg resmi dan di akui oleh RAPI Daerah JAWA TIMUR adalah repeater yg sekarang digunakan dan bekerja pada Feq. RX. 142.272 Mhs / TX. 143.470 Mhs. Oleh karena itu saudara DS secara jelas dan meyakinkan telah membuat berita bohong atau HOAX ” ucap Agus setiaono
Ir Agus Setiaono menambahkan ” Apa yg dilakukan saudara DS selaku terlapor sudah melanggar Undang Undang dan ketentuan yg sudah ditetapkan oleh Rapinas dan Rapida.
“kami pengurus beserta beberapa anggota melaporkan hal tersebut ke Polresta Banyuwangi dan laporan kami di Polresta Banyuwangi telah diterima ole Kasium dan berharap Polresta Banyuwangi segera memproses laporan kami bahkan kami sudah menerima tanda terima laporan dari Kasium,” cetusnya
Kepala bidang organisasi wilayah 02 Banyuwangi Budhy Pr sangat mendukung langkah hukum yang di lakukan teman-teman pengurus untuk melaporkan DS ke polresta Banyuwangi, karena saudara DS sudah melanggar UU yang sudah di tetapkan oleh RAPINAS dan RAPIDA.(IWAN.A)



