Salah Sasaran dan Bentak Warga, Dua Orang Deptcollecktor Dipolisikan

Foto: Korban bersama suami, Novrizal, menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah.(ist)

Lampung Tengah (matarajawali.id) – Dua orang Dept Collecktor sebuah perusahaan pembiayaan, dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan tindakan kekerasan verbal yang mengakibat trauma psykis berat. Akibat perbuatan tersebut, korban seharusnya mendapat mendapat perawatan medis di rumah sakit selama 14 hari akibat gangguan syaraf.

Korban berinisial In, warga Dusun Irian II, RT.19/RW.08, Kampung Toto Katon, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung, hingga saat ini masih mengalami trauma yang cukup berat. Nyaris setiap hari korban sering kali meraung, bahkan pernah membenturkan kepala ke dinding.

Sedangkan pelapor berinisial AA, warga Desa Gunung Tiga, Dusun 1. RT.004/RW.002, dan EMG, warga Dusun V, Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Diketahui terlapor merupakan Dept Collecktor sebuah perusahaan pembiayaan.

Dituturkan oleh suami korban, Novrizal Usman, peristiwa bermula dari kedatangan 2 orang pria yang tidak dia kenal, yang mengaku Dept Collecktor sebuah perusahaan pembiayaan, ke kediamannya pada Rabu 28 Februari 2024.

Dua orang tersebut masuk ke dalam rumah korban tanpa permisi dan langsung menghardik dengan nada tinggi. Salah satu dari mereka menanyakan seseorang yang bernama Johan. Novrizal menjawab, dia tidak mengetahui keberadaan Johan. Sedangkan rumah Johan berada disamping rumahnya.

Seolah tak terima mendapat jawaban tersebut, salah seorang Dept Collecktor itu mengatakan, “Saya tidak tahu menahu, setahu saya motor itu kemarin kesini, makanya saya kesini”. Lalu korban menjawab, “Ya engga lah bang, sampeyan cari Johan? Sampeyan salah alamat, rumah mas Johan disamping, bukan disini”.

“Sampeyan bisa saya tuntut karena masuk rumah tanpa izin,” ucap Novrizal, kepada dua orang Dept Collecktor tersebut.

Salah seorang pelaku kembali berujar, “tuntutlah, saya tidak takut biar sekalian kamu saya habisin”. Lalu pelaku kembali berkata, “kamu bisa saya tuntut penggelapan, karena motor ada disini, saya ini sarjana hukum”.

Sempat terjadi perdebatan, kemudian pelaku berkata, ”Yang penting sekarang angsurannya, kalau tidak ada maka motor saya ambil”. Mendengar perkataan pelaku yang bernada tinggi, pada saat itu korban mengalami sesak nafas, dan disusul kedatangan sejumlah warga.

“Yang kredit motor bukan saya, yang pegang motor bukan saya, kenapa dia masuk kerumah tanpa izin dan bentak-bentak saya dan istri saya?” tandas Novrizal, saat ditemui dikediamannya, pada Rabu (13/03/2024).

Kemudian pelapor membawa korban ke klinik Yura, yang berada di Kampung Toto Katon, untuk mendapatkan perawatan medis. Di Klinik itu, korban dirawat selama 2 hari 2 malam. Karena tidak bisa menggunakan BPJS, dan tidak ada uang untuk biaya perawatan, korban lalu dibawa pulang oleh suaminya.

Setelah satu hari dirawat dirumah, suami korban kemudian membawa istri berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmat Yani, Kota Metro, agar diperiksa di instalasi syaraf, untuk mendapatkan visum et repertum.

Di RSUD Ahmat Yani, korban sempat dirawat selama 2 hari. Karena keterbatasan peralatan medis khusus syaraf, pihak rumah sakit menganjurkan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, untuk di visum.

Pada akhirnya suami korban melaporkan perbuatan kedua pelaku ke Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, dengan nomer laporan LP/ B / 8/.II/2024 SPKT Polsek Punggur Polres Lampung Tengah, dengan sangkaan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana, pada Tanggal 29 Februari 2024.

Kepada media ini, korban dan suami meminta keadilan, agar pelaku bisa di proses secara hukum. Karena perbuatan pelaku mengakibatkan dirinya mengalami goncangan jiwa yang hebat. Sampai berita ini dirilis, kedua terlapor belum bisa hubungi untuk dikonfirmasi tentang kasus ini. (Tim)

BAGIKAN