
Pasaman Barat (Matarajawali.id) Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Adakan Pertemuan dan Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bersama Wali Nagari se- Pasaman Barat dan sejumlah Media Pasbar di aula hotel Guccy Simpang Empat,” Kamis, (1/2/2024)
Dalam kata sambutan nya perwakilan ketua Bawaslu Pasbar, Beldia Putra SH C.Med Menyampaikan Terkait Penjabat Wali (Pj) Wali Nagari dilaporkan oleh Masyarakat ke Bawaslu Pasbar beberapa hari yang lalu.
Pj Wali Nagari ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Asn Dalam aturan itu disebutkan bahwa Asn dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, Asn pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang Asn jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen Asn salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain Asn, Pj Wali Nagari, Bamus dan Jorong dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye, Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana”, Tegasnya
Selanjutnya Pemateri Dosen Fkip Ummy Solok, Dr Zona Rida Rahayu, S.Pd, M.pd yang bekerja sama dengan Bawaslu Pasaman Barat, Menjelaskan dan beraharap kepada peserta undangan pj wali nagari agar bisa mengawasi pelanggaran pemilu yang akan datang
Tambahnya Zona Rida Rahayu Wali Nagari dan Media agar berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu, memastikan transparansi, serta menanggapi pelanggaran dengan cepat, adil, dan terkoordinasi dengan baik”, Jelasnya.
Selanjutnya pemateri Dr Zennis Helen S.H, M.H, CPM, CPArbrd menegaskan kepada Wali nagari atau kepala desa harus netral dan independen dalam pemilu 2024 yang akan datang
Tidak boleh berpihak dan harus bersikap imparsial (Lihat undang undang desa) Dan lihat juga pasal 280 ayat 2 dan ayat 3 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu
Jika terbukti kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,” Terangnya Zennis Helen
Reporter/Mul






