Pekerjaan Konstruksi Ruas Jalan Poncowati – Purnama Tunggal Disoal Warga

Foto:Pekerjaan Konstruksi Ruas Jalan Poncowati - Purnama Tunggal Disoal Warga. (Ist)

Lampung Tengah (matarajawali.id)- Sebuah pekerjaan konstruksi ruas jalan Poncowati-Purnama Tunggal jalan disoal warga, karena diduga pembangunannya telah melewati batas waktu yang ditentukan. Elemen masyarakat meyakinkan, akan terus memantau proyek tersebut.

Dalam postingan akun facebook yang bernama Rudi Anca menyebutkan, sebuah pekerjaan konstruksi peningkatan ruas jalan Poncowati-Purnama Tunggal, Kabupaten Lampung Tengah, telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Dalam postingan yang ditayangkan 3 hari lalu tersebut juga menyertakan sejumlah foto yang menggambarkan kondisi jalan rigid beton yang sedang dalam tahap pembangunan. Meskipun tidak diketahui kapan dan jam berapa foto itu diambil, tapi terlihat tidak ada satupun pekerja sedang berada di lokasi.

Foto pekerjaan kontruksi itu berada di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Pemilik akun juga tidak menampilkan foto papan informasi proyek. Kemungkinan papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi pekerjaan.

“Waktu udah mau abis kerjaan masih segini????apakah bs selesai tepat waktu?atau harus ada tambahan waktu????,” tulis akun facebook bernama Rudi Anca tersebut.

Hingga hari Selasa (07/11/2023), pukul 18.00 WIB, postingan itu telah mendapatkan reaksi sebanyak 30 suka, dan dikomentari sebanyak 15 komentar dengan pendapat beragam.

Misalnya akun bernama Makruf Pringsewu, yang bertanya lokasi foto tersebut. Sementara Akun bernama Bambang Tok, menulis dengan bahasa sindiran, “Hemmm sabar mang..ini pasti biasanya di negeri KONOHA sana..bukan di Indonesia kan”.

Komentar bernada dukungan ditulis oleh akun Facebook bernama Jeme Ume yang menulis “Viralkan lagi kak”. Akun facebook bernama Utar Saipul yang diketahui merupakan Ketua LSM PKAN RI juga menulis, “menurut, keterangan dr pusat tidak ada tambahan waktu, ….ppk,..harus tegas.”

Postingan ini mendapat tanggapan dari penggiat sosial kemasyarakatan, Ahmat Basuri, yang juga merupakan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GMCTA) Kabupaten Lampung Tengah.

Dikatakan Ahmat Basuri, keterlambatan pekerjaan konstruksi yang sudah disepakati dalam kontrak berimpilkasi kepada sejumlah konsekwensi. Baik secala legal, maupun secara fungsional.

“Secara fungsional jelas masyarakat yang dirugikan, karena keterlambatan itu menyebabkan akses transportasi warga menjadi terganggu akibat pekerjaan konstruksi yang belum selesai,” ujarnya, saat ditemui di Sekretariat LSM GMCTA, di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Selasa (07/11/2023).

Lanjut Basuri, secara legal ada aturan yang membebankan kepada rekanan penyedia barang/jasa atas keterlambatan yang dilakukan. Aturan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam Pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menyebutkan, apabila penyedia barang atau jasa terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, maka akan diberikan sanksi antara lain mulai dari masuk daftar hitam, sanksi ganti kerugian dan atau sanksi denda.

“Dalam Pasal 11, kewenangan menilai kinerja penyedia barang atau jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Yang menjadi pertanyaan, apakah PPK bekerja sesuai dengan aturan?” tandas Basuri.

Masih kata Basuri, kami akan mengawasi kerja PPK untuk memastikan memperoleh informasi yang benar tentang peran dan kerja PPK, dalam pekerjaan konstruksi pembangunan ruas jalan Poncowati-Purnama Tunggal.

Ditanya, apa yang akan dilakukan jika mendapati PPK tidak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021? Basuri menjawab, tentu kami tidak akan tinggal diam karena ini menyangkut pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara.

“Kami akan pelajari dulu apa aturan yang dilanggar, dan kemana harus mengadukan pelanggaran tersebut. Bisa saja kami laporkan kepada Inspektorat, kepada BPKP, atau kepada BPK. Dan tidak menutup kemungkinan jika ada pelanggaran pidana akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pekerjaan konstruksi pembangunan ruas jalan Poncowati-Purnama Tunggal itu berasal dari Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023.

Dalam publikasi di situs resmi LPSE Kabupaten Lampung Tengah, pemenang tender adalah PT. Infratekno Sarana Jaya, alamat Jalan Raya Kecamatan Metro Kibang, Dusun VI, Desa Margototo, Kabupaten Lampung Timur. Tertulis harga kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp. 2.168.400.000. Hingga berita ini dirilis, pemenang tender pekerjaan konstruksi tersebut belum bisa dihubungi. (Tim)

BAGIKAN