Abaikan Pengunaan APD, Pembangunan Proyek BBI Sukamenati Pasbar Disorot

Foto: Abaikan Pengunaan APD, Pembangunan Proyek BBI Sukamenati Pasbar Disorot. (Ml)

Pasaman Barat (Matarajawali.id)–Proyek pembangunan rehab gudang dan lantai jemur atap UV di Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat, yang berlokasi di Pasaman Barat diduga tidak transparansi, disaat sejumlah wartawan turun ke lokasi yang banyak ke janggalan di temukan, Selasa, (29/8/2023)

Proyek dengan no kontrak 903/5436/DPPA-SKPD/UPTD BB/2023 dengan nilai hampir 1 miliyar rupiah itu dilaksanakan oleh CV. Putra Bungsu dan Konsultan pengawas CV. Gema Persada Consultan, saat media ini meninjau kelokasi,pekerjaan sedang berlangsung, namun tidak ditemui dilapangan adanya consultan pengawas berada di lokasi.

Seolah pekerjaan itu dibiarkan begitu saja tanpa ada pengawasan, pengawas sendiri menjadi salah satu bagian terpenting agar sebuah proyek pemerintah bisa terselenggara dengan efektif, efisien, transparan dan terfilterisasi serta terbebas dari potensi praktik praktik korupsi.

Namun bila pengawas tidak berada di lokasi proyek tentu potensi permainan kecurangan akan semakin tinggi karena kurangnya pengawasan, yang lebih memprihatinkan lagi, hampir semua pekerja yang berada di lokasi tidak ada yang mengunakan Alat Pelindung Diri (APD),seolah Kontraktor Pelaksana tidak memperhatikan keselamatan kerja anggotanya.

Mengacu pada penjelasan yang tercantum pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), Kewajiban menyediakan APD dan APK di tempat kerja merupakan hal yang mutlak dilaksanakan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Dijelaskan bahwa APD terdiri dari safety helmet, pelindung mata, face shield, masker selam, pelindung telinga, sarung tangan, safety shoes, full body harness, jaket pelampung, rompi keselamatan, apron, dan pelindung jatuh.

Sedangkan peralatan pelindung kerja antara lain jaring pengaman, tali keselamatan, penahan jatuh, pagar pengaman, pembatas area, dan perlengkapan keselamatan bencana. Dua hal untuk keselamatan ini tidak di temukan dilokasi. Sehingga diduga Kontraktor Pelaksana memang tidak memperhatikan keselamatan kerja para anggotanya.(ML)

BAGIKAN