
JOGJA (matarajawali.id) — Temuan sampah plastik sekali pakai yang mendominasi sampah di Pantai Baros, Bantul oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jogja, sehingga Walhi Jogja pun mendorong Pemda DIY untuk segera merumuskan regulasi pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di masyarakat.
Berdasarkan studi brand audit and clean up di Pantai Baros yang telah diselenggarakan Walhi Jogja pada Februari lalu, ternyata dari kegiatan tersebut ditemukan bahwa sampah plastik sekali pakai sekitar 72% dari total 1.527 sampah sekali pakai yang sudah ditemukan.
Gandar Mahajwala, Direktur Walhi Jogja, pada hari ini (Selasa, 8/8/2023) menyampaikan, bahwa pihak akan terus mendorong Pemda DIY menyusun regulasi terkait plastik sekali pakai. Menurut Gandar meski penggunaan plastik sekali pakai cenderung murah dan mudah digunakan, namun berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
“Meski murah, mudah digunakan, dan instan, dampak dari plastik sekali pakai tidak main-main. Beragam penelitian telah menunjukkan bahwa plastik sekali pakai ini nantinya akan menjadi mikroplastik akan masuk ke dalam manusia dapat mengakibatkan kanker, gangguan pernapasan, dan ASI ibu yang terpapar mikroplastik,” kata Gandar.
Dalam keterangan lebih lanjut Gandar mengatakan, kemudahan penggunaan plastik sekali pakai berbanding terbalik dengan dampak yang nantinya akan dihasilkannya. Penggunaan plastik sekali pakai menurutnya akan memindahkan beban tanggung jawab perusahaan atas produksi sampahnya kepada konsumen tanpa mengindahkan dampaknya.
Menurutnya dalam Pasal 11 Perda DIY No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga telah diatur mengenai kewajiban produsen untuk menghasilkan produk kemasan yang mudah terurai. Dalam regulasi tersebut juga telah diatur pula mengenai pengenaan kompensasi atau retribusi kepada produsen yang tidak menggunakan kemasan yang mudah terurai.
“Rumusan tersebut didasarkan pada mekanisme Polluter Pays Principle dimana perusahaan mempunyai tanggung jawab atas beban biaya yang digunakan untuk memikul biaya pencegahan atau biaya penanggulangan. Namun, dari data brand audit kami menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan serius dari pemerintah daerah dalam mengupayakan hal tersebut,” papar Gandar.
Menurut Gandar, seharusnya Pemda DIY mulai menerapkan kebijakan pelarangan penjualan menggunakan plastik sekali pakai di toko atau pasar tradisional dan modern. Menurutnya penggunaan plastik sekali pakai harus dihentikan dari hulu sampai hilir. Karena itu, Walhi Jogja pun mendorong Pemda DIY untuk segera menyusun regulasi terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai tersebut.
“Sudah saatnya regulasi terkait plastik sekali pakai dibuat dan ditegakkan di wilayah Jogja,” tegas Gandar. (Bachtiar)






