Suasana Saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi Redho Mahasiswa UMY

Foto: Suasana Saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi Redho Mahasiswa UMY. (Bachtiar)

JOGJA (matarajawali.id) – Akhirnya Polda DIY pada hari ini (Selasa, 8/8/2023) menggelar rekonstruksi kasus mutilasi dengan korban mahasiswa UMY Redho Tri Agustian (20). Rekonstruksi tersebut dilakukan di TKP mutilasi yakni kos pelaku di Pedukuhan Krapyak, Kelurahan Triharjo, Sleman.

Dari pantauan matarajawali-Yogyakarta, di sekitar tkp sudah dipasang garis polisi, banyak warga juga tampak ikut menyaksikan proses rekonstruksi. Tampak dihadirkan dalam reka ulang adegan itu kedua tersangka, W (29) warga Magelang dan Rd (38) yang tercatat sebagai warga DKI Jakarta. Mereka tiba di kos yang disewa Waliyin itu sekitar pukul 09.35 WIB.

Saat reka adegan itu, kedua pelaku memakai baju tahanan dan sebo. Keduanya terlihat tertunduk saat pertama kali digiring polisi menuju tkp (kos tersangka W). Polisi juga membawa sejumlah barang bukti berupa panci berukuran besar, pisau, ember, plastik, kompor, dan lainnya.

Di kos tersangka W tersebut, polisi mulai meminta kedua tersangka memperagakan mulai dari kedatangan keduanya, penjemputan korban oleh tersangka W, hingga korban kemudian berduaan dengan tersangka Rd di kamar sementara Waliyin pergi meninggalkan keduanya ke angkringan.

Diberitakan sebelumnya, Redho merupakan korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh W dan Rd. Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7) malam di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.

Polisi kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu (15/7) dan kembali menemukan beberapa potongan tubuh yang dikubur di dekat Sungai Krasak, Tempel. Di hari yang sama kedua pelaku berhasil ditangkap di Bogor, Jawa Barat, saat melarikan diri.

Kini keduanya akan dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan mereka berdua terancam hukuman mati. (Bachtiar)

BAGIKAN