Metro (matarajawali.id)– Dugaan manipulasi Laporan perjalanan dinas luar kota di bagian Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro lantaran tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kondisi nyatanya .Kamis (4/05/2023).
Menurut data yang di himpun media matarajawali.id realisasi perjalanan dinas luar kota di Seketariat DPRD Kota Metro di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai dengan kondisi nyatanya.
Dijelaskan Ade Erwansyah Sekretaris DPRD Kota Metro menepis kabar tersebut, DPRD Kota Metro memiliki Badan Musyawarah guna merencanakan kegiatan yang akan dilakukan kedepan.
“Saya beri contoh, seperti bulan Mei nanti di akhir bulan akan dilakukan pembahasan kegiatan di DPRD bulan Juni di situlah dirumuskan kegiatan bulan yang akan datang,” jelasya
Lebih lanjut, untuk sistem pembayaran sudah non tunai semua, setelah direncanakan oleh pendamping komisi, itu akan dilanjutkan ke seketariat DPRD ke pihak PPTK untuk membuat kembali rencana dan surat untuk daerah tujuan.
“Nah, sekarang ini sudah non tunia jadi semua itu langsung masuk ke pelaku perjalana dinas yakni anggota DPRD itu sendiri,” paparnya
Sementara itu terkait SPJ dinyatakan tidak sesuai dengan realisasinya, pihak seketariat mengacu kepada sistem perjalanan dinas di Perwali nomor 02 Tahun 2021, pelaku perjalanan dinas diberikan uang muka 80 persen dari pagu anggaran tersebut.
“Iya kalau untuk penentuan pagu uang muka sendiri diatur di perpers nomor 33 Tahun 2020, sesuai yang kita berikan 80 persen dari pagu anggaran perjalan dinas tersebut,” pungkasnya (ars)







