Langkat (matarajawali.id)- Terkait dengan adanya berita tentang tidak di terima nya Ibu Nurhayati membuat laporan polisi di polsek Secanggang, bahwasanya telah di jelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Secanggang IPDA M.Raja mulia SH kepada Ibu Nurhayati.
Ibu Nurhayati menerima dan memahami apa yang di jelaskan oleh Kanit Reskrim IPDA M.Raja mulia SH, bahwa pihak Polsek Secanggang bukan tidak menerima laporan Ibu Nurhayati tetapi ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak pelapor seperti saksi.
Sementara kemarin, ketika Ibu Nurhayati akan membuat laporan polisi tidak ada dilengkapi dengan saksi saksi sehingga di sarankan kepada Ibu Nurhayati untuk kembali, jika sudah ada saksi saksi baru silahkan datang kembali ke kantor Polsek Secanggang untuk membuat laporan polisi.
Kapolsek Secanggang AKP Salija SH, melakukan upaya Mediasi terkait dengan adanya berita di medsos tentang perampasan tas milik Ibu Nurhayati yang dilakukan oleh Ibu Julfanur tentang adanya berita Ibu Nurhayati tidak diterima membuat laporan polisi di polsek Secanggang sekira pukul 16.30 wib. Rabu 7/09/2022.
AKP Salija SH juga menjelaskan bahwa, Dalam giat mediasi tersebut hadir ke dua belah pihak yaitu Ibu Nurhayati yang dampingi suaminya dan hadir juga Ibu Julfanur yang di duga telah melakukan perampasan tas milik Ibu Nurhayati.
Kapolsek juga menjelaskan dari hasil mediasi kedua belah pihak antara Ibu Nurhayati dan Ibu Julfanur sepakat untuk melakukan perdamaian di kantor Polsek Secanggang dan tidak adapun tuntutan Ibu Nurhayati kepada Ibu Julfanur yaitu :
1. Ibu Julfanur meminta maaf kepada Ibu Nurhayati karna telah mengambil tas tanpa ijin oleh Ibu Nurhayati
2. Ibu Julfanur harus meminta maaf kepada orang tua Ibu Nurhayati
3. Ibu Julfanur harus meminta maaf kepada orang (mertua) Ibu Nurhayati
4. Ibu Julfanur harus meminta maaf kepada Pak Kasim (keluarga Ibu Nurhayati)
5 Ibu Julfanur harus meminta maaf kepada pihak Puskesmas desa teluk
6. Ibu Julfanur harus meminta maaf kepada Kades pantai gading.
Dari ke enam tuntutan tersebut, Ibu Julfanur bersedia untuk melakukan dan akan pergi minggu depan karena Ibu Julfanur dalam Minggu ini akan berangkat untuk melihat orang tua nya yang dalam keadaan sakit di kampung nya.
Kedua belah pihak pun sepakat dan jika sudah dilakukan permintaan maaf oleh Ibu Julfanur baru akan di buat surat perdamaian kedua belah pihak. Ujar Kapolsek.
Setelah melakukan perdamaian, Barang milik Ibu Nurhayati berupa tas telah di kembalikan dalam keadaan lengkap dan diterima oleh Ibu Nurhayati. Ucap Salija.(Rtar)







