Langkat (matarajawali.id)- Pelaku pembunuhan siswi SMP di Langkat bernama Fajar Sidik (19) ternyata menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan korban Alda Septianda Sari(14). Menurut keterangan polisi, rudapaksa disertai dengan pembunuhan didasari pada hubungan asmara.
Selasa, (28/6/2022)
Kapolsek Pangkalan Brandan Akp Bram Candra S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Langkat Akp Joko Sumpeno mengatakan, kepada wartawan jika dari hasil pemeriksaan fajar sidik pelaku pembunuhan Alda Septianda Sari, Siswi Kelas VIII SMP tersebut Telah buka suara dan mengakui semua perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan yang berhasil di himpun kepolisian saat ini jika Pelaku Warga Jalan Bay Pass, Gang Bahari, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ini telah menceritakan awal peristiwa terjadi pada Rabu (15/6/22) sekitar pukul 12.00 wib. ujar joko
Saat itu pelaku melihat korban pulang sekolah dan mengejar korban ke arah masuk jalan Pitura dan bertemu tidak jauh dari gudang RAM, dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 6607 LL. Saat itu dirinya menggunakan baju kaos merah ( DPB ) dan celana panjang hitam serta memakai sendal.
Selanjutnya, pelaku bertanya kepada korban akan pergi kemana. Oleh korban dikatakan kalau dirinya akan menuju lapangan golf (TKP).
Kemudian pelaku mengajak korban naik sepeda motor menuju lapangan golf. Korban mau dan akhirnya mereka berangkat menuju lokasi.
Pelaku membonceng korban dan membawa korban masuk ke areal bekas Sanggar Pramuka Komplek Pertamina RU II Pkl. Berandan Desa Puraka II Kecamatan Sei Lepan lewat jalan pintas Gg. Bakti Komplek Perumahan Pitura Lingkungan Tanah Rendah Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei. Lepan.
Sesampainya di lapangan golf Pelaku memarkirkan sepeda motor dan mengajak korban kesemak-semak, pelaku merayu korban dan kemudian keduanya pun bercumbu. Namun ketika pelaku hendak membuka baju korban, ia menolak dan menggigit bibir pelaku.
Merasa sakit dan kesal, pelaku kemudian memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan yang mengakibatkan korban pingsan. Di saat korban pingsan kemudian Pelaku membuka pakaian dan rok serta celana dalamnya kemudian menggagahinya. Pengakuan pelaku bahwasanya korban masih perawan.
Selanjutnya saat korban sudah mulai sadar dan masih lemas, pelaku melakukan lagi pemerkosaan yang kedua dengan tembak dalam.
Setelah korban benar-benar sadar dan ditanyakan oleh korban “tadi ditembakan didalam” dan dijawab oleh pelaku “iya, “Nanti kalu saya hamil, saya bilangkan sama orang tua saya” korbanpun menangis.
Saat itu pelaku mulai panik dan ketakutan dan selanjutnya pelaku memukul korban dengan batu di kepala bagian belakang, bagian pelipi sebelah kiri, kening dan rahang korban sebelah kiri.
Selanjutnya pelaku memasukkan pakaian seragam korban ke dalam tas milik korban.
Kemudian Pelaku membuang tas tersebut ke semak-semak tidak jauh dari TKP, namun mengingat bahwa korban masih memakai jilbab kemudian pelaku kembali lagi dan mengambil jilbab serta ikat rambut korban dan ketika korban hendak membuang jilbab tersebut, korban terpeleset di parit yang mengakibatkan kakinya terluka dan sendalnya putus sehingga pelaku membuang jilbab dan ikat rambut tersebut di dalam parit.
Selanjutnya pelaku pun pulang dan meninggalkan korban di TKP. pelaku membawa baju dan tas korban kerumah dan selanjutnya setelah malam hari baju dan tas korban serta baju pelaku di buang di Sungai Babalan Jln. Besitang Kelurahan. Alur Dua Baru Kecamatan sei.Lepan.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman nyisir barang bukti yang lain, Pelaku masih diintrogasi untuk mengetahui pasti motifnya,” sebut Kasi Humas Polres Langkat Akp Joko Sumpeno
(Rtar)







