Menggangu Penguna Jalan, Lurah Kuripan Tegaskan Larangan Berjualan dan Ngamen di Lampu Merah

Foto: Menggangu Penguna Jalan, Lurah Kuripan Tegaskan Larangan Berjualan dan Ngamen di Lampu Merah. (Fahmi)

Tanggamus (matarajawali.id)- Lurah Kuripan merasa terpangil dengan inisiatifnya mengumpulkan pengamen, badut, anak funk dan ibu yang membawa emapat (4) anaknya untuk berjualan, di Taman Terbuka hijau Ir.Soekarno Kotaagung dengan tujuan memperingati meraka agar tidak mengamen dan berjualan di ruang lingkup Lampu merah, Jl.Ir. H. Juanda Lintas Barat, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Sabtu, (11/06/2022)

Taman Terbuka Hijau Kotaagung, merupakan salah satu taman yang berada di Kabupaten Tanggamus. Taman ini sering dimanfaatkan oleh warga Kabupaten Tanggamus untuk olahraga seperti lari pagi dan sore, hingga bersantai. Taman Kota di Kota Agung juga menjadi tempat berkumpul dan refreshing, telebih taman kota ini di desain dengan baik, terawat, penuh dengan tumbuhan (pohon dan taman bunga), serta minimalis dilengkapi tempat duduk-duduk.

Namun Taman ini sering dijadikan tempat berkumpul anak-anak Punk dan pengamen jalanan dimana mereka mengamen di Lampu merah, Jl.Ir. H. Juanda Lintas Barat, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung yang mengganggu penguna jalan itu dan masyarakat resah adanya mereka di taman kota.

Dalam hal itu, Rio Iskandar Lurah Kuripan berinisiatif mengumupulkan mereka di Taman Terbuka Hijau dengan memperingati dan melarang mereka agar tidak berjualan dan mengamen di lokasi lampu merah kotaagung lagi karena meraka sudah mengggangu aktifitas lalulintas dan teguran-teguran dari masyrakat setempat kepadanya.

Masih ditempat yang sama ( Taman Kota ) dalam keterangan Rio Iskandar Lurah Kuripan, Kecamatan Kotaagung, saat di minta tanggapan oleh awak media tentang keberadaan pengamen jalanan dan ibu penjual buahanan yang menggunakan anak dibawah umur di lampu merah tersebut.

“Dengan adanya mereka yang mengamen dan berjualan di lampu merah kotaagung maka saya itu menegur mereka agar tidak mengamen dan berjualan dilokasi lampu merah kotaagung ini lagi, karena meraka sudah mengganggu aktifitas pengguna jalan lintas barat ini apalagi ibu yang menyuruh anaknya yang di bawah umur untuk berjualan dilampu merah kotaagung menurut saya tindakan ibu itu melanggar UUD dan akan membahayakan anaknya sendiri.” Tandasnya kepada awak media di lokasi.

Jurnalis : Fahmi Y.