Kodi Bangedo (matarajawali.id) –Menindaklanjuti surat keberatan pemberhentian perangkat desa yang tidak direspon oleh Kepala Desa dan pihak-pihak terkait, perangkat pasang patok Kantor Desa Waipaddi, Senin (14-3-2022).
Surat keputusan Kepala Desa Waipaddi nomor: 05/KEP/WPD/KB-SBD/II/2022 tentang pemberhentian dan rotasi perangkat Desa Waipaddi tahun 2022.
Rujukan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan surat edaran Bupati Sumba Barat Daya BU.600/15/53.18/I/2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Waipaddi, Timotius Djaka mengatakan, sekalipun besok akan diadakan pelantikan, pihaknya tetap menolak keputusan tersebut karena menilai tindakan Kades selama ini tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena syarat pengangkatan tidak sesuai yang diamanatkan oleh aturan, dimana panitia verifikasi tidak ada yang dibentuk, kemudian dalam melakukan penjaringan juga tidak secara transparan dan melibatkan perangkat desa serta ketua BPD melainkan tertutup,”ungkapnya.
Sementara jauh sebelumnya kami berkonsultasi ke rumah kades, kades mengatakan bahwa perangkat yang lama itu dilindungi oleh aturan, jadi semua harus semangat dan terus bekerja karena sepanjang belum di Verifikasi dokumen, maka tetap berhak bertugas, sebagai pesannya jangan pernah takut karena semua perangkat lama dilindungi aturan,”jelasnya.
Kemudian pihaknya juga mendatangi Camat Kodi Bangedo pada Senin (13-3-2022) malam dan mempertanyakan alasan tidak menindaklanjuti surat keberatan pemberhentian perangkat desa yang kedua kalinya.
“Jawab Ibu Camat, saya pikir selama ini sudah diselesaikan oleh Kades, karena setalah saya tindaklanjuti surat tersebut, Kades mengatakan sudah aman, sehingga saya mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelantikan besok, Selasa (15-3-2022),”tutup Camat.
Karena merasa bahwa dari hasil konsultasi itu bukan jawaban daripada pengaduan tersebut, sehingga hari ini kami atas nama perangkat lama Desa Waipaddi memasang patok Kantor Desa,”tegasnya.
“Karena surat penolakan pemberhentian perangkat desa sudah kedua kalinya namun tidak pernah direspon baik oleh pihak-pihak berwenang termasuk kades itu sendiri. Dan surat pertama kami dilayangkan pada tanggal 2-1-2022 dan surat yang kedua dilayangkan pada tanggal 22-2-2022 dan besok akan menyusul surat penolakan yang ketiga,”imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya sangat berharap kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini, Bupati SBD yang telah mengeluarkan surat edaran agar jangan dianggap melempar batu sembunyi tangan tetapi harus tegas, juga pimpinan DPRD SBD sebagai wakil rakyat, dan Dinas PMD, termasuk pihak Camat serta pihak terkait lainnya agar tetap saling bekerjasama sehingga regulasi yang benar, murni dijalankan melainkan bukan karena kepentingan oligarki ,”tegasnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







