Ramai-Ramai Caplok Tanah Restan Kampung Tri Tunggal Jaya

 

Tulang Bawang (Matarajawali.id)- Belasan hektare tanah restan (Tanah R) yang berada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, kini menjadi hak milik pribadi. Disebut-sebut banyak oknum yang terlibat, termasuk kepala kampung setempat.

Hangat menjadi perbicangan di kalangan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, sejumlah bidang tanah yang dulunya merupakan tanah sisa transmigrasi (Tanah R) menjadi milik pribadi. Beberapa diantaranya bahkan sudah berkali-kali pindah kepemilikkan.

Seorang warga kampung setempat merasa heran, lahan Tanah R di Kampung Tri Tunggal Jaya yang seharusnya menjadi fasilitas umum milik kampung sudah menjadi hak milik pribadi. Dia mengaku tidak mengetahui proses peralihan kepemilikan tanah itu. Meskipun demikian, dia berharap tanah itu kembali menjadi milik kampung.

Ditanya kemungkinan adanya keterlibatan aparat kampung, warga itu tidak menjawab dengan lugas. Tapi secara tersirat dia mengatakan, kepala kampung tentunya mengetahui kronologis yang sebenarnya.

“Soal terlibat atau tidak kepala kampung saya enggak bisa memastikan. Tapi masak iya kepala kampung tidak tahu?” ujarnya setengah bertanya

Pernyataan warga itu cukup logis. Tapi masih menjadi misteri, siapa oknum Kepala Kampung yang “bermain”?

ADA 16 HEKTARE
Dituturkan oleh Slamet Wahid, warga setempat, pada mulanya tanah R di Kampung Tri Tunggal Jaya memiliki luas 16 ha. Jumlah tersebut merupakan Tanah R masa transmigrasi, sebelum pemecahan kampung di wilayah transmigrasi Unit IV.

Mantan Kepala Kampung (Kakam) Catur Karya Buana Jaya periode Tahun 1999-2007 ini memaparkan, Kampung Tri Tunggal Jaya adalah pemecahan kampung Catur Karya Buana Jaya. Ketika dia menjabat Kakam, jumlah Tanah R yang berlokasi yang sekarang menjadi Kampung Tri Tunggal Jaya berkurang drastis tinggal setengahnya.

Kendati dia bukan warga asli transmigrasi, dia mengetahui jumlah Tanah R tinggal setengahnya. Tetapi dia tidak berbuat apapun. Karena Tanah R sebagian sudah menjadi hak milik oknum pejabat Dinas Transmigrasi.

“Waktu saya masih menjadi Kepala Kampung, jumlah Tanah R sekitar 8 hektare lagi,” ujarnya, saat ditemui dikediamannya kemarin.

ISU DARI LAWAN POLITIK
Dugaan keterlibatan Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Eko Dwi Wardoyo yang mengalihtangankan Tanah R di Kampung setempat dibantah oleh yang bersangkutan. Eko mengatakan bahwa rumor yang beredar, dihembuskan oleh seseorang yang pernah menjadi rivalnya saat Pilkakam beberapa tahun lalu.

Rumor itu menyebutkan bahwa dirinya menjual Tanah R fasilitas umum Kampung Tri Tunggal Jaya. Dan dijadikan alat kampanye hitam salah seorang lawan politiknya. Dia menyebut nama mantan Kakam Mardani yang dikalahkan saat Pilkakam 5 tahun lalu.

Diakui Eko, Tanah R di Kampung Tri Tunggal Jaya sampai saat ini masih ada dengan luas 2 ha lebih. Luasan itu diketahui setelah inventarisir yang dilakukan aparatur kampung berselang dia menjabat Kepala Kampung.

Saat pergantian Kepala Kampung, tidak ada serah terima tanah faslitas umum dari pejabat kepala kampung sebelumnya. Pencatatan aset itu dilakukan untuk memastikan jumlah luasan Tanah R.

Luas persis Tanah R itu tidak diketahui Eko. Karena dia dan aparatur kampung tidak pernah mengukur luasan tanah tersebut. Tetapi dia menyakinkan bahwa aset kampung berupa tanah R itu tercatat di administrasi kampung.

Pernyataan Eko diatas terdengar janggal. Kalau aset tanah kampung tercatat di administrasi kampung, mengapa dia mengaku tidak pernah mengukur riil luasan tanah tersebut? Pencatatan aset tanah tanpa ada keterangan luas tentu tidak lazim.

“Tanah itu sekarang jadi pasar, Vihara, Kantor Kepala Kampung, Gedung Balai Kampung, lapangan, masjid, taman, bangunan posyandu,” ujar Eko.

Benarkah kabar penjualan Tanah R dihembuskan oleh lawan politik katika Pilkakam? Apa saja yang diketahui oleh Mardani perihal Tanah R di kampung Tri Tunggal Jaya?

SIAP BERSAKSI
Mantan Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya periode 2010 – 2016 Mardani membatah tudingan Eko sebagai penyebar rumor sebagai alat kampanye hitam. Mardani disebut Eko telah menyebarkan isu yang menyesatkan.

Diungkapkan Mardani, dirinya merupakan penduduk asli transmigrasi di Kecamatan Banjar Margo. Dia tinggal disana sejak pembukaan lahan transmigrasi Tahun 1978. Dengan demikian, dia mengetahui persis perihal sejarah Tanah R yang berada di Kampung Tri Tunggal Jaya.

Mardani adalah Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya yang pertama sejak pemecahan kampung Catur Karya Buana Jaya. Saat menjabat Kakam, dia pernah mencoba menginventarisir aset kampung termasuk Tanah R. Upaya itu dilakukan atas permintaan warga.

“Permintaan warga waktu itu, agar serahkan tanah milik kampung kepada kampung,” ujar Mardani.

Tapi hal itu urung dilakukan, karena terbentur kenyataan bahwa sejumlah Tanah R sudah menjadi milik anggota keluarga Eko Dwi Wardoyo yang sekarang menjabat Kakam. Bahkan luasan Tanah R yang sudah dikuasai pribadi itu mencapai 85 persen dari total 16 ha.

Masih kata Mardani, peralihan kepemilikan Tanah R menjadi milik pribadi sudah terjadi sejak masa penjabat sementara Kepala Kampung Dardi. Diketahui Dardi merupakan kakek dari Kakam Tri Tunggal Jaya Eko Dwi Wardoyo.

Kendati tidak mencatat resmi aset Tanah R sewaktu dia menjabat Kakam, Mardani masih mengingat bahwa Tanah R di Kampung Tri Tunggal jaya memiliki luas total 5,75 ha.

Dia merinci lokasi dan peruntukan Tanah R itu. Yakni Vihara dengan luas 1 ha, lapangan 1 ha, pasar 0,5 ha, posyandu 0,25, pos polisi 0,25 ha, kantor kampung 0,25, balai kampung 0,5, SD Negeri 1 ha dan tanah masjid 0,5 ha.

“Enggak bisa bicara banyak sebenarnya. Tapi saya bisa jadi saksi masyarakat, dan kami bisa menunjukkan orang-orang transmigrasi sanggup jadi saksi bahwa (Tanah R) itu 16 hektare,” tegas Mardani.

Diungkapkan Mardani, pada suatu waktu, Bupati Kabupaten Tulang Bawang Winarti saat mengunjungi kampung setempat sempat curiga dengan bangunan rumah makan yang berdiri di Tanah R itu. Winarti menegaskan bangunan itu tidak boleh berdiri sambil menyebut bahwa tanah itu adalah tanah negara.

Demi mencari bukti untuk memperkuat argumennya tentang adanya 16 ha tanah R, Mardani meminta peta transmigrasi Kecamatan Banjar Margo kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi hal itu gagal dilakukan karena alasan tertentu. Timbul kecurigaan Mardani, ada “kongkalikong” antara Kakam Eko dan oknum pegawai (BPN).

Untuk mengkomparasi pernyataan Mardani dan Eko Dwi Wardoyo, awak media meminta informasi dari Darmanto, pejabat sementara Kepala Kampung Tritunggal Jaya sebelum Mardani.

Darmanto menjabat Kakam sementara setelah pemecahan Kampung Catur Karya Buana Jaya menjadi 2 Kampung. Dia mengatakan tidak mengetahui perihal Tanah R. Karena sebagai pejabat Kakam sementara, belum ada penyerahan aset dari kampung induk Catur Buana Jaya ke Kampung Tri Tunggal Jaya.

“Fokus kami adalah membentuk aparatur kampung. Kami benar-benar merintis dari awal,” jelasnya.

APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA MENYELIDIKI
Persoalan Tanah R yang masih hangat ini menarik perhatian ketua LSM Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GMCTA) Ahmat Basuri. Saat ditanya pendapatnya, pria yang akrab disapa Basuri ini mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang perlu turun tangan untuk menyelesaikan.

Menurut Basuri, pro kontra tentang alih kepemilikan Tanah R sering terjadi di sejumlah daerah ex transmigrasi. Yang jadi menarik di Kampung Tri Tunggal Jaya, luasan tanah R yang disebut-sebut seluas 16 ha. Dia berharap Dinas Transmigrasi Provinsi Lampung sebagai stake holder dan BPN berkoordinasi dengan Pemkab Tulang Bawang.

Kepada aparat penegak hukum, Basuri meminta agar menelusuri jika ada pelanggaran pidana yang terjadi. Sebab Tanah R merupakan tanah negara yang tidak bisa menjadi hak milik tanpa prosedur hukum yang berlaku.

“Para pihak yang mengetahui kronologis Tanah R bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum. Bagaimanapun juga, Tanah R adalah tanah milik negara. Mungkinkah semudah itu menjadi hak milik pribadi?” tandasnya, saat ditemui di Sekretariat LSM GMCTA, Sabtu (05/02/2022).

Basuri menambahkan, lembaganya akan mempertimbangkan untuk mengirimkan surat ke instansi penegak hukum. Dengan tujuan meminta menginvestigasi persoalan Tanah R di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Benar atau salah peralihan kepemilikan Tanah R adalah kewenangan pengadilan. Dalam hal ini pihak Kepolisian atau Kejaksaan perlu menyidiki agar persoalan ini terang benderang. Yang diyakini bersalah seret ke pengadilan. Agar persoalan ini tidak kembali mencuat dimasa mendatang. (Willy/Bino)

BAGIKAN