Kodi Utara (matarajawali.id)- 62 Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang dikurangi oleh Kades sampai dengan hari ini tidak ada realisasi, Minggu, 03/10/2021.
Lebih lanjut, berikut penyataan Kades, pada hari Sabtu, 28/08/2021, bagi Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang dikurangi 62 itu, kita bisa bicarakan dengan baik, dan ini hal yang gampang,”ucap Kades waktu itu.
Sementara terang Agustina Kura sebagai perwakilan dari aspirasi ketika diwawancarai oleh media Matarajawali.id, di Kantor Desa Homba Karipit, Minggu, 29 Agustus 2021 sekira pukul 12.30.
Rincian penyaluran untuk bulan Februari sampai pada bulan Juli sesuai jumlah penyaluran dan yang tersalur ke penerima manfaat senilai Rp.502, 396,160, dari total dana yang telah dicairkan untuk anggaran enam bulan senilai Rp.554, 495,200.
“Lalu sisa dana dari jumlah penyaluran untuk anggaran 6 bulan kepada KPM senilai Rp.61.396,160.
di kemanakan”tegas Agustina.
Lanjut, Agustina juga menjelaskan, bahwa diantara 62 KPM yang Kades tidak layani haknya, lebih banyak Janda dan Yatim Piatu. Dan yang sebagian penerima BLTDD di tahun 2020, sedangkan yang separuhnya penambahan di 2021.
“Sementara, waktu Kades menyalurkan anggaran satu bulan untuk bulan Januari, senilai Rp. 300,000 dari 307 KPM, semua terlayani.
“Sebagai penutup, Agustinus menegaskan, kenapa disaat penyaluran anggaran untuk 6 bulan, Kades mulai beralasan uang yang dicairkan sudah tidak cukup, ada apa.
Dengan hormat, kami sampaikan aspirasi ini kepada Bupati dan Wakil Bupati SBD, Dinas PMD SBD, Pimpinan DPRD SBD, Ketua BPD Homba Karipit, Pemerintah Desa Homba Karipit, Camat Kodi Utara dan pihak-pihak terkait, agar mendengar dan mengambil langkah yang bijak, sehingga apa yang menjadi hak, keluh dan kesah kami kaum marginal boleh kami memperolehnya,”isi hati masyarakat.
Dan apabila belum ada realisasinya, kami masyarakat akan menuntut secara perundang-undangan yang berlaku,”tegas Masyarakat”
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







