Lampung Timur (Matarajawali.id)- Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Timur mendatangi kantor DPRD Lampung Timur, Kamis (9/1/2025).
Kedatangan para anggota Satpol PP tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi kepada Komisi I DPRD Lampung Timur agar mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Aspirasi ini bertujuan untuk mengakomodir tenaga honorer dalam Data Base BKN (R2 dan R3) menjadi PPPK penuh waktu (Full Time), sekaligus membuka formasi CASN PPPK Tahun Anggaran 2025 sesuai amanat UU ASN untuk tenaga teknis, termasuk tenaga honorer K2 dan tenaga teknis Polisi Pamong Praja dengan masa kerja 20 tahun.
Mewakili anggota Satpol PP, Azwan Toni menyampaikan, kekecewaan dan kesedihan yang dialami para anggota Satpol PP terkait rekrutmen PPPK tahun 2024.
“Kami kecewa karena formasi yang dibuka tidak sesuai dengan jumlah tenaga honorer K2 yang telah mengabdi selama 20 tahun. Ada yang mengabdi puluhan tahun namun tidak dianggap, kalah oleh hasil tes yang sangat singkat. Banyak dari kami yang sudah berusia 40 tahun ke atas, bahkan ada yang 50 tahun,” ungkap Azwan.
Azwan juga menyayangkan ketidakadilan dalam proses seleksi. Dari 21 orang yang dinyatakan lolos dalam kategori R3L, hanya dua orang yang berasal dari angkatan tahun 2005.
“Sisanya, 80 persen adalah honorer dari angkatan 2012, 2014, dan 2019. Ini sangat miris bagi kami yang telah mengabdi selama dua dekade,” ungkapnya.
Azwan Toni berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan perhatian lebih kepada mereka yang telah mengabdi puluhan tahun harus dihargai dan diberikan prioritas, bukan diukur hanya melalui hasil tes.
“Kami bukan meminta belas kasihan, tetapi kami ingin keadilan dan pengakuan atas pengabdian kami selama ini,” tegas Azwan.
Untuk diketahui, dalam rapat tersebut, Satpol PP menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan RPP Manajemen ASN untuk mengakomodir honorer menjadi PPPK Full Time.
2. Menolak rekrutmen CPNS/PPPK dari jalur umum sebelum tenaga honorer dalam Data Base BKN tuntas diangkat menjadi PPPK.
3. Memprioritaskan tenaga honorer dengan SK Bupati dan masa kerja 20 tahun untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
4. Meminta Ketua DPRD Lampung Timur membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengawal usulan pembukaan CASN PPPK 2025 secara adil dan transparan.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, menanggapi serius aspirasi yang disampaikan puluhan anggota Satpol PP. Menurutnya, keluhan ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam kebijakan seleksi PPPK yang perlu mendapat perhatian khusus.
“Kami memahami betul kekecewaan yang dirasakan oleh teman-teman Satpol PP, terutama mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Masa kerja yang panjang seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam seleksi PPPK. Namun, saat ini proses seleksi lebih banyak berfokus pada hasil tes, sehingga aspek pengabdian tidak mendapat tempat yang seharusnya,” jelas Rida.
Rida menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Komisi I DPRD untuk mencari solusi terbaik.
“Kami akan berusaha mendorong pemerintah pusat melalui jalur resmi agar aspirasi ini mendapat perhatian. Kami juga akan membentuk tim khusus untuk memantau dan mengawal proses ini hingga ke tingkat pusat,” katanya. (Nainggolan).







