Pasaman Barat (Matarajawali.id)- Sejumlah masyarakat kinali kembali hadang mobil pengangkut brondolan perkebunan sawit PT Lasras Internusa (LIN) Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, pasca menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumbar, Kamis (21/11/2024).
Pantauan dilapangan, tampak puluhan mobil truk pengangkut brondolan di hadang sejumlah masyarakat kinali kembali melakukan pemblokiran jalan utama, sehingga mobil truk pengangkut brondolan perkebunan sawit PT Lasras Internusa (LIN) tidak bisa keluar.
Puluhan personil polres Pasaman Barat terpaksa dikerahkan untuk pengamanan di lokasi untuk antisipasi terjadinya bentrok antara sejumlah masyarakat dan karyawan PT LIN.
“Diperkirakan ribuan ton brondolan sawit yang sudah beraroma tidak sedap harus numpuk di depan kantor PT LIN akibat pemblokiran yang dilakukan oleh beberapa warga tersebut.
Untuk sementara pihak perusahaan PT LIN dan kordinator aksi dari sejumlah warga tersebut belum bisa di konfirmasi karena masih belum kondusif.
(Tim)