Metro-(matarajawali.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencabut Pres Reles pembatalan Calon Walikota dan Wakil Walikota Wahdi dan Qomaru Zaman. Rabu (20/11/2024).
Dijelaskan Kuasa Hukum Waru
Hadri Abunawar,S.H.,M.H, untuk Pres Reles di Instagram dan websait sudah di tarik oleh KPU Provinsi Lampung.
“Hasil rapat kita tadi menyimpulkan bahwa Pres Reles pembatalan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor 2 di Pilkada Kota Metro sudah di cabut oleh KPU Provinsi,” Kata dia
Lebih lanjut, dikarenakan pembatalan adalah keputusan KP Metro sendiri, pihak KPU Provinsi akan berkoordinasi ke KPURI menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Pihak KPU Provinsi Lampung akan membahas persoalan ini langsung dengan KPURI, untuk Rewalan dimohonkan kita menungu besok untuk hasil dari KPU Provinsi Lampung,” Kata dia
Sementara itu Kuasa Hukum Waru Hadri mengatakan, kalau terkait Persolan ini sudah ada prodak hukumnya, nantinya dari tim hukum akan mengambil langkah-langkah kedepan.
“Dikarenakan persoalan ini sudah ada prodak hukumnya nantinya tim hukum akan mengambil langkah yang pasti,” Pungkasnya (ars)







