Pasaman Barat (Matarajawali.id)- Sejumlah karyawan perusahaan sawit PT. Laras Internusa (LIN) Kecamatan
Kinali Kabupaten Pasaman Barat
melakukan Pengaduan ke Ombudsman atau lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Mereka mendatangi kantor Ombudsman Padang, Sumbar pada Kamis (22/8/2024).
Dikutip dari Figurnews.com, Adi selaku ketua Serikat Buruh Kehutanan Seluruh Indonesia (SARBUSI) mewakili karyawan PT. LIN , Saat dihubungi telepon seluler menyampaikan keluhannya kekecewaan nya terkait lambannya Bupati Pasaman Barat dalam menyelesaikan permasalahan PT. LIN dengan kelompok adat di daerah tersebut.
Karyawan PT.LIN Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, ingin menyampaikan pengaduan tentang kondisi tempat kami bekerja saat ini sudah tidak operasional sejak Tgl 02 Juli 2024, sehubungan adanya terbit SK Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/457/BUP PASBAR/2024 tertanggal 16 Mei 2024, tentang Fasilitasi Plasma 20% kepada Koperasi Produsen Adat Kinali.
“Informasi yang kami terima dari PT.LIN telah ada Perjanjian Plasma dengan Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Sejahtera (KMLKS) sejak tahun 2012, dan hal ini membingungkan semua Pihak dengan terbitnya Dualisme SK Bupati tersebut pada Bulan Mei 2024,” ungkap Adi ketua Sarbuksi.
Dengan adanya pemblokiran sekelompok orang di PT. LIN, sehingga tidak bisa membawa buah sawit ke pabrik PT AAI. Kami sudah menyampaikan aspirasi unras ke bupati, namun hingga sekarang tidak ada titik temu penyelesaian permasalahan tersebut.
“Kami karyawan PT LIN kecewa dengan bupati, maka kami melapor ke Ombudsman di Padang,” katanya.
Ia menjelaskan, sejak 02 Juli 2024 buah Kelapa Sawit yang kami Panen tidak bisa dikirim ke Pabrik AAI, karena adanya penghadangan masa dari Koperasi Produsen Plasma Adat Kinali.
” Hingga saat ini kami karyawan Panen terkena Imbasnya, dengan jumlah karyawan PT.LIN kurang lebih 800 orang dan telah dirumahkan sebanyak 50% oleh perusahaan terhitung tanggal 09 Agustus 2024, karena pekerjaan di lapangan tidak ada aktivitas.
Pada Tanggal 12 Agustus 2024 kami karyawan telah melakukan Aksi Damai di Kantor Bupati Pasaman Barat, tetapi hingga saat ini belum ada solusi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dan kami 400 orang karyawan masih dirumahkan, sedangkan kebutuhan hidup sehari – hari semakin lama semakin meningkat seperti; sembako, biaya anak sekolah, kebutuhan keluarga, cicilan motor dan sebagainya dengan menerima upah selama dirumahkan 35% dari UMP Provinsi Sumatera Barat,
“Kami Mohon kepada Ombudsman Provinsi Sumatera Barat untuk membantu nasib kami karyawan PT.LIN, sehingga kami bisa kerja kembali seperti biasanya dan aktivitas perusahaan kembali normal, ” sebutnya mengakhiri.
(Editor/Mul)







