
Pasaman Barat – Matarajawali.id | Kegiatan Mediasi dan pengukuran pengembalian Batas tanah yang dilakukan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Yurdi Apit, S.St MM, Antara pemohon kelompok tani Sekata Group dengan masyarakat Nagari Aia Gadang Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berujung ricuh, Jumat, (21/6/2024)
Sehubungan berdasarkan permohonan kelompok tani Sekata Group terdaftar dengan berkas nomor : 3716/2024, 3717/2024 dan 3718/2024 atas nama Misnan (Selaku kuasa dari ngateman, Teguh Aris S dan Suranto) akan dilakukan pengukuran dengan surat tugas pengukuran nomor : 190/st-03.17/IV/2024, 191/st-03. 17/IV/2024, 189/st-03. 17/IV/2024,
Tanggal 23 April 2024 dan surat tugas nomor : 649/st-03. 17/IV/2024, 648/st-03.17/IV/2024, 647/st-03.17/IV/2024.
Untuk antisipasi terjadinya kericuhan dalam kegitan pengembalian batas tanah tersebut melibatkan personel Satreskrim Polres Pasaman Barat, kompi 3 Brimob Bataliyon B Simpang Empat Pasbar, Babinsa Kecamatan Pasaman, Babinkatibnas kecamatan Pasaman, Camat Kecamatan Pasaman.
“Kepala seksi survei BPN Pasbar menyebutkan, Sesuai dengan permohonan masyarakat kelompok tani sekata group tentang pengembalian batas tanah telah sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang ada dan surat tugas dan pemberitahuannya yang sudah jelas
Lanjut dia, Kami dari pihak BPN Pasaman Barat akan siap untuk pengembalian batas apa bila ada pengamanan dari aparat penegak hukum, Pengembalian batas ini adalah suatu pelayanan yang ada dikantor BPN Pasaman Barat
Kami mencoba melakukan mediasi antara kelompok tani sekata group dengan masyarakat setempat, karna mediasi ini adalah proses tahapan dari penyelesaian masalah, karena objek tersebut sudah bersertifikat sejak dari tahun 1995, kami hanya mempertahankan produk kami dan bekerja dengan sesuai dengan data, Lain dari itu tidak ada,” Tegasnya Yurdi Apit
“Selanjutnya dari kelompok tani sekata group, Handri Jelfi menyebutkan, Dalam rangka pengembalian batas tanah tersebut oleh Bpn Pasaman Barat, kami dihadang, kami yang mempunyai sertifikat tanah tetapi kami tidak bisa memiliki tanah tersebut,
Kami berharap kepada semua pihak yang terkait, dan instansi yang terkait agar bisa menyelesaikan permasalahan yang kami alami saat ini, agar orang yang mempunyai hak tersebut betul – betul lah hendaknya yang memiliki tanah tersebut” Harapnya Handri Jefri
Untuk sementara belum ada keterangan ataupun informasi dari ninik mamak ataupun tokoh masyarakat setempat terkait kegiatan mediasi dan pengembalian batas tanah yang dilakukan BPN Pasaman Barat. Reporter/Mul






