
Pasaman Barat (Matarajawali.id)- Pabrik kelapa sawit PT. Gersindo Minang Plantation (GMP) yang beratifitas di Tanjung Pangkal, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, diduga melakukan dumping limbah berbahaya (B3) kedalam parit saluran tempat aliran sungai ke Batang Alin,” Kamis, (7/3/2024)
Hal tersebut diketahui dari laporan warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, Menurut yang dijelaskan narasumber itu kepada media, dumping limbah berbahaya itu oleh perusahaan PT. GMP ke parit saluran yang mengalir ke sungai tersebut mengakibatkan ribuan ikan yang mati sepanjang parit, dan bau busuk sangat menyengat, pada Rabu 7 Maret 2024, dan sampai sekarang masih terlihat parit saluran itu dipenuhi oleh limbah B3 pabrik kelapa sawit PT. GMP, ” Ungkapnya.
Kalau kurang percaya cek saja langsung kesana, karna limbah yang didumping ke parit sangat tebal sekali sampai tidak terlihat lagi air yang mengalir dan ikan yang sudah mati sudah membusuk mengeluarkan bau tak sedap ” paparnya.
Di kutip dari pernyataan narasumber itu, bahwa pihak perusahaan tidak hanya sekali ini saja membuang limbah berbahaya tersebut ke parit saluran dimana tempat air mengalir Sudah sering ” Pungkasnya.
Dari pantauan media ini pada lokasi pembuangan limbah berbahaya pabrik kelapa sawit PT. GMP, memang benar adanya, apa yang dijelaskan narasumber itu kepada media ini. Terdapat di lokasi parit dimana limbah dialirkan sudah mengeluarkan aroma yang kurang sedap, lantaran ikan yang sudah mati mulai membusuk dan ditambah aroma busuk limbah sangat menyengat.
Sepanjang parit tempat aliran sungai terlihat sudah dipenuhi oleh limbah pabrik yang sangat tebal, ikan yang mati bergelimpangan sepanjang parit itu dengan keadaan sudah membusuk.
Pada saat di konfirmasi oleh media ini kepada Remon selaku Humas perusahaan PT. GMP,” ia mengatakan, saya sebenarnya kurang memahami tentang itu, tapi pabrik ini baru mulai jalan baru dua minggu ini, karna kemaren pabrik melakukan cuci Rorak” Sebut Remon.
Namun terkait dari cuci rorak sayapun tidak paham apa itu cuci rorak” katanya.
” coba kita telpon dulu teknisnya pak, apa itu cuci rorak. Dan sebaiknya bapak konfirmasi saja kepada bagian teknis pabriknya karna saya tidak paham masalah itu pak” pungkas Remon.
Ditelaah dari pernyataan narasumber sebelumnya. Bahwa kejadian dumping limbah pabrik kelapa sawit PT. GMP bukan sekali ini saja, bahkan sudah sering. Hal tersebut dapat diduga kesengajaan oleh pihak perusahaan untuk dumping limbah B 3 pabrik ke parit saluran air yang mengalir ke sungai.
Kecil kemungkinan limbah tumpah karna tidak ada kesengajaan oleh pihak perusahaan. Atau terjadi kebocoran pada pipa limbah pabrik hingga mengalir ke parit saluran air menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.
Dikarnakan pencemaran oleh limbah pabrik kelapa sawit PT. GMP sudah sering kali terjadi, kita menduga bahwa kejadian itu bukan suatu kelalaian atau tanpa kensengajaan, tapi murni sengaja di buang oleh pihak perusahaan limbah B3 Pabrik kelapa sawit itu ke sembarang tempat tanpa memikirkan dampak bahaya nya.
Berdasarkan pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH Tahun 2009: setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksut pada pasal 60 dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.
Jika pencemaran lingkungan hidup itu terjadi karna perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya pembuangan limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak 15 miliyar rupiah.
Diminta kepada pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menindak lanjuti dari temuan media dilapangan. Reporter/Mul






