Pelayanan Informasi Publik di Pemkab Langkat di kritisi masyarakat.

Foto: Pelayanan Informasi Publik di Pemkab Langkat di kritisi masyarakat.(Ist)

Matarajawali.id Langkat,Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Langkat tidak akan meningkat, dikarnakan pejabat publik di Langkat selalu menghindar bahkan sulit untuk di temui wartawan baik di kantor maupun melalui hp selulernya untuk komfirmasi.

Sementars, Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy membuka secara langsung asistensi Peningkatan  Standar Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2024 Senin (4/3), di Medan.

Kegiatan ini memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada perangkat daerah dan Puskesmas tentang pemenuhan dan kriteria kepatuhan standar pelayanan publik. Apalagi jika kegiatan tersebut yang menjadi narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Asisten Adm Umum Langkat.

Laporan panitia oleh Kabag Organisasi Beny Sukmaria Ginting menyampaikan, bahwa Pemkab Langkat akan kembali mengadakan penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemkab Langkat, bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

“Adapun penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilaksanakan terhadap 10 perangkat daerah 10 Kecamatan dan 10 Puskesmas yang menjadi Lokus penilaian internal pada tahun 2024,” ucapnya.

Dijelaskannya, capaian Kabupaten Langkat pada tahun 2021 berada pada zona kuning dengan poin 80,28 dan tahun 2022 Langkat berhasil masuk ke zona hijau dengan poin perolehan 87,80.

“Selanjutnya tahun 2023, Langkat kembali meningkatkan indeks kepatuhannya dengan masuk kembali zona hijau dan mendapatkan kualitas predikat tertinggi dengan poin 91,40,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, sambutan Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy membuka pelaksanaan kegiatan asistensi peningkatan standar pelayanan publik.

“Kegiatan hari ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Langkat, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan, melalui peningkatan kinerja di bidang pelayanan publik,” terangnya.

Pj Bupati Langkat,Faisal Hasrimy menghimbau kepada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik agar mengembangkan pelayanan publik yang terintegrasi secara sistematis, pemanfaatan berbagai teknologi informasi yang memungkinkan dapat di akses dengan mudah dan efesien oleh masyarakat.

“Khususnya pelayanan dasar seperti pelayanan perizinan, pelayanan kependudukan dan pelayanan kesehatan. Namun hal terpenting yang harus diperhatikan, adalah bahwa seluruh unit penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat menciptakan inovasi terbaru dalam melayani masyarakat,” harapnya.

Menyikapi pelayanan Pemkab Langkat yang memperoleh poin 91,40 tersebut, tokoh masyarakat Langkat Misno Hadi, kepada Wartawan menyampaikan, bahwa tidak pantas Pemkab Langkat mendapatkan poin seperti itu.

Sebab, pada kenyataannya OPD Pemkab Langkat merupakan bagian dari pihak yang melakukan pembohongan publik.

“Sebab sejumlah pejabat di Pemkab Langkat ini, seperti Sekda Langkat, dan Pj.Bupati Langkat serta Kepala OPD lainnya, terutama dinas kesehatan dan dinas pertania ,rumah sakit umum Tj. Pura yg selalu tidak ada obat,tidak memahami peran Pers yang harus menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat serta informasi mendidik dan akurat. Untuk itu, tidak layak Pemkab Langkat mendapatkan poin setinggi itu,” ujarnya.

Menurut mantan Ketua Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Kabupaten Langkat tersebut, menegaskan jika pejabat publik Pemkab Langkat sangat sulit dikonfirmasi wartawan terkait kinerja dan tanggungjawab birokrasi di lingkungan instansi yang mereka pimpin.

“Setiap dikonfirmasi terkait kinerja dan permasalahan yang telah menjadi konsumsi publik, para pimpinan OPD bahkan Sekda Langkat lebih memilih bungkam,atau tidak bersedia melayani dengan berbagai alasan tak di tempat atau sedang berada di luar padahal di dalam ruangan. Jadi dimana penilaian baik yang diberikan oleh Ombusdman Indonesia perwakilan Sumut itu?” ujarnya Misno adi.(esa)

BAGIKAN