Pengamat Ekonomi Provinsi Lampung Syahril Daud Anngkat Bicara Terkait Perizinan Usaha  

Foto: Pengamat Ekonomi Provinsi Lampung Syahril Daud Anngkat Bicara Terkait Perizinan Usaha. (Ist)

Tulang Bawang (matarajawali.id) – Pengamat Ekonomi provinsi lampung Syahril Daud angkat bicara terkait ritel swalayan Lady shop yang merambah sampai ke pedesaan , di Duga tidak memenuhi aturan yang ada, membuat dampak buruk untuk pedagang pasar Tradisional dan UMKM di pasar Gedung karya Jitu, kecamatan Rawa jitu selatan,Sabtu 02/03/2024.

Saat hendak di konfirmasi pengamat Ekonomi provinsi lampung Syahril Daud, melalui via telepon mengatakan , untuk izin usaha harus ada mulai dari RT , kelurahan, Camat dan Dinas terkait,apa lagi sekelas ritel swalayan Lady shop,kalau terbukti tidak mengantongi yang di sebut diatas,harus di pernyatakandan lapaorkan kepada pihak yang berwenang,bisa ditutup, ‘cetusnya

Lanjut Syahril Daut mengatakan,Jika swalayan Lady Shop mengancam usaha tradisional masyarakat sekitar terutama bidang UMKM semestinya pemda setempat tidak mengeluarkan izin usaha nya.

“Masih kata Sharil Daud ,Pihak pemda dan manajemen perusahaan swalayan Lady Shop semestinya dari awal melakukan study kelayakan bisnis, dengan memperhatikan dampak2 kondisi lingkungan yang ada. Dalam bisnis yg baik dan akan sustinable harus bersinergi, dan saling mendukung untuk kemajuan bersama2 dalam menciptakan pasar (suplay dan Demand) di suatu tempat, artinya akan saling di terima di tengah” lingkungan market.

Setiap bisnis harus memberikan Value nilai tambah bagi ekonomi masyarakat dan daerah, bukan menciptakan konflik atau persaingan yg tidak sehat. sehingga nilai tambah buat pendapatan daerah dalam pembangunan akan terus berjalan.

BAGIKAN