JOGJA (matarajawali.id) — Dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan segera memeriksa sedikitnya ada tiga notaris yang diduga terlibat dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD). Dugaan terlibatnya ketiga notaris tersebut, terkait dengan pembuatan surat hak guna bangunan (HGB) di perumahan yang telah dibangun oleh terdakwa RS di Kelurahan Caturtunggal.
Herwatan,Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY pada hari ini (Rabu, 2/8/2023), menjelaskan bahwasannya Kejati DIY sudah mengirimkan surat permohonan izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga notaris tersebut ke Majelis Pengawas Notaris dan hingga saat ini masih menunggu izin dari Majelis Pengawas Notaris DIY.
“Kami masih menunggu izin dari Majelis Pengawas Notaris DIY, surat permohonan sudah kami kirimkan tinggal menunggu izinnya saja, karena kalau notaris memang harus lewat majelis tersebut,” ujar Herwatan
Herwatan juga menjelaskan surat HGB di atas tanah kas desa yang dimiliki Robinson Saalino harusnya tidak bisa diterbitkan karena Gubernur DIY tidak pernah memberikan izin. Banyak kejanggalan dalam penerbitan HGB dari perumahan yang dibangun Robinson tersebut dan hal itu akan menjadi bagian dari proses pendalaman penyelidikan.
“Makanya itu kami akan periksa sekitar tiga notaris ini kenapa bisa terbit HGB. Untuk informasi detail lainnya ditunggu saja karena masih dalam tahap penyelidikan. Yang jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini tidak akan lolos dari hukum yang ada,” tegas Herwatan
Sementara saat ditanya berkaitan dengan perkembangan penyidikan dua tersangka yaitu AS, Lurah Caturtunggal dan KS, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
“Untuk tersangka AS ditargetkan dalam minggu depan berkas penyidikannya selesai tahap dua. Keterangan masing-masing tersangka termasuk Robinson saling menguatkan satu sama lain, tidak ada yang bertolak belakang sekali,” papar Herwatan. (Bachtiar)







