Lampung Tengah (matarajawali,id)–Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, mengadakan giat Jum’at Curhat di Balai Kampung Bumi Mas, Kecamatan Seputih Agung, Jum’at (21/07/2023). Sejumlah hal diadukan oleh warga, termasuk tentang Bank Plecit yang meresahkan.
Giat tersebut dihadiri oleh Kapolsek Terbanggi Besar (Tebas) AKP Edi Qorinas, SH, MH, Panit I Binmas Ipda Yusrizal, Panit II Binmas Aiptu Edi Asmaranto, Kepala Kampung Bumi Mas Suwanto, Kanit Intelkam Aiptu Tiopa, Ketua BPK Kampung Bumi Mas Sudarno, serta seratusan warga dan pamong kampung setempat. Bhabinkamtibmas kampung Bumi Mas, Bripka Rohmat, bertindak sebagai moderator.
Pengaduan disampaikan oleh seorang warga yang juga merupakan Ketua RT. Menurut warga tersebut, di Kampung Bumi Mas banyak yang terjerat hutang koperasi keliling, yang biasa disebut bank plecit. Dia mempertanyakan bagaimana caranya mengatasi persoalan warga yang terjerat bank plecit.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas menjawab, apabila warga yang tersangkut koperasi lebih dari 1 orang, nanti dicari solusi pendanaan dari perbankan. Tapi warga harus melapor terlebih dahulu, dan jumlahnya harus banyak.
Dijelaskan Kapolsek, Koperasi mempunyai izin wilayah kerjanya. Dia mencontohkan, koperasi yang izinnya di Kabupaten Lampung Tengah tidak boleh beroperasi di kabupaten lain.
Warga lainnya, juga mengadukan berbagai keluhannya. Mohamad Thohirin, mantan Sekretaris Kampung, mengusulkan pembangunan gapura kampung sebagai penanda untuk orang yang mencari Kampung Bumi Mas.
“Pernah kejadian ada orang mau mencari Kampung Bumi Mas dari arah Adijaya sampai Poncowati tidak ketemu,” ujarnya.
Selain itu, warga juga ada yang menyoal tentang pentingnya kehadiran Bhabinkamtimbas untuk membina giat ronda di Kampung Bumi Mas.
Kepala Kampung Bumi Mas, Suwanto, menjawab usulan warga tentang pembangunan gapura kampung sebagai penanda. Dikatakan Suwanto, yang menjadi kendala adalah keterbatasan anggaran kampung. Terlebih ditahun ini ada pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.
Dikatakan Suwanto, Dana Desa untuk Kampung Bumi Mas menurunnya sangat banyak, dari 1 milyar menjadi 800 juta. Jadi untuk anggaran fisik sekitar 300 jutaan. Kendati demikian di akan mengupayakan dianggarkan di Bagi Hasil Pajak (BHP).
“Nanti kami anggarkan di akhir tahun. Kita bertahap, Insha Allah apa yang menjadi keinginan masyarakat kita wujudkan satu persatu,” tegasnya.
Panit I Binmas Polsek Tebas Ipda Yusrizal menjawab keinginan warga agar bhabinkamtibmas bisa lebih aktif lagi membina ronda. Menurut dia, Bhabinkamtimas Bripka Rohmat kebetulan rangkap jabatan di Reskrim, sehingga banyak kegiatan.
Dia menjajikan, untuk kedepan pihaknya akan mengusahakan Bhabinkamtibmas lebih aktif lagi. Dan dia memohon dukungan masyarakat agar memperlancar kerja Bhabinkamtimbas di Kampung Bumi Mas. Serta menghubungi Bhabinkamtibmas setiap ada kegiatan warga.
“Nanti diusakan Pak Rohman bisa hadir untuk membina ronda. Kami usahakan nanti ada pelatihan Linmas,” ucapnya.
Untuk belajar cara baris berbaris, nanti pelan-pelan. Kami mohon juga untuk dukungan pak bhabinkamtibmasnya, tambahnya.
Panit II Binmas Polsek Tebas, Aiptu Edi Asmaranto menuturkan, untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas perlu dibentuk Satuan Keamanan Lingkungan. Tindak kejahatan tidak selalu terjadi di malam hari, tapi siang hari juga bisa terjadi peristiwa kejahatan.
Bhabinkamtibmas Kampung Bumi Mas Bripka Rohmat menyarankan warga, agar membuat kesepakatan seluruh warga. Untuk merumuskan sanksi bagi warga yang setiap hari tidak ronda.
“Yang tidak ronda setiap hari apa sangsinya? Jadi kalau pas malamnya tidak ronda, besoknya saya bisa datang kerumahnya. Kenapa tidak datang ronda?,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Unit Intelkam Polsek Terbanggi Besar, Bripka Budi, mengatakan, Saya mewekili kawan-kawan dari Unit Intelkam, khususnya untuk kegiatan hiburan malam atau hajatan kedepannya setiap warga yang menanggap hiburan wajib membuat rekomendadi dari pihak yang berwajib, pertama dari Kapolsek dan juga kepala kampung.
“Sesuai edaran Forkopinda, tertera aturan hajatan malam Jam 21.00 WIB hiburan malam harus off. Di Surat Edaran Bupati dilarang memutar House Musik dan remik. Karena banyak keburukan daripada kebaikannya,” tandasnya. (Willy)







