Metro (matarajawali.id) – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro mengimbau masyarakat untuk mengurus perihal perizinan usaha secara langsung, tanpa menggunakan jasa perantara.
“Ya kalau mau urus perizinan secara gratis itu diurus sendiri, langsung datang ke perizinan di Mall Pelayanan Publik. Tapi kalau ngurusnya pakai jasa perantara, ya pastilah dikenakan biaya untuk ongkos jasa toh,” kata Kepala DPM-PTSP Kota Metro, Denny Sanjaya di tengah diskusinya dengan masyarakat di aula Kecamatan Metro Barat, Kamis, 8/6/2023.
Dalam kegiatan penyuluhan layanan perizinan dan non perizinan itu, Denny menanggapi sejumlah pertanyaan warga perihal izin usaha. Seperti misalnya soal prosedur administrasi di Perizinan MPP, terkait izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT), kendati perizinannya sudah keluar, namun akan tetap ada pengawasan dalam jalannya usaha tersebut.
“Jadi intinya, MPP mendorong percepatan perizinan itu, tapi akan tetap ada pengawasan dari dinas terkait juga, maka tetap tidak terlepas dari dinasnya masing-masing. Misalnya, perizinannya terkait dengan aspek kesehatan, maka ya itu tidak terlepas dari Dinkes juga,” tukasnya.
Soal pengawasan, Denny menegaskan apabila ditemukan pelanggaran dalam suatu usaha yang izinnya sudah keluar, pihaknya bersama OPD punya otoritas untuk bertindak sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.
“Kalau ada ditemukan pelanggaran, bisa saja dicabut izinnya. Tapi tentu nggak serta merta dicabut. Ada peringatan dulu, ada pembinaan dulu, itu kan salah satu fungsi dan peran pemerintah. Jika ditemukan ada pelanggaran,” tandasnya. (ars)







