Polsek Pangkalan Branda Bekuk Pelaku Penganiayaan 

Foto: Polsek Pangkalan Branda Bekuk Pelaku Penganiayaan. (Rtr)

Langkat (Matarajawali.id)–Pelaku tidak pidana Penganiayaan Syahdan alias Montok (25) warga jalan Taman bunga wahidin ujung, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ditangkap jajaran Polsek Pangkalan Brandan-Polres Langkat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/4/2023) sekira pukul 21.30 Wib. Dimana pelapor bernama Fara Diba Rindiani (23) mendapat informasi dari korban yang tidak lain Orang tua / Ibu dari pelapor bahwasnya Korban sudah berada di Puskesmas Sutomo Pkl. Brandan.

Mendengar informasi tersebut saya langsung menuju kesana dan mendengar keterangan cari adik saya bahwa Korban telah dianiaya oleh pelaku bernama Syahdan Als Montok dengan cara mengayunkan sebilah pisau tersebut kearah korban dan korban sempat melindungi diri dengan cara menangkis dengan menggunakan tangan kiri korban sehingga menimbulkan luka koyak pada lengan kirinya kemudian setelah melakukan penganiayaan, pelaku pergi meninggalkan korban.

Berdasarkan LP/B/44/IV/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.
Tgl 13 April 2023, Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar M. T Sihotang, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian Penganiayaan tersebut.

Kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku penganiayaan, Syahdan Als Montok tersebut ada di Jl. Taman Bunga Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Kemudian Kanit Reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke sana dan benar saja pelaku tersebut langsung diamankan dan Petugas menginterogasi Pelaku atas alat yang digunakan pada saat melakukan penganiayaan dan petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang sempat di buang pelaku di di seputaran Jl Wahidin Ujung tersebut dan petugas menemukan barang bukti Sajam berupa Pisau yang bergagang hitam.

Selanjutnya Petugas mengamankan Pelaku dan Barang Bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta Barang Bukti untuk Proses Hukum Selanjutnya, kata Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra,SH,MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Kamis (13/4/2023). (Rtar)

BAGIKAN