Langkat (matarajawali.id)- Akibat cemburu buta terhadap mantan istri menyebabkan Indra Mahendra (37) terjerat Hukuman 15 tahun penjara. Iin panggilan akrab si pembunuh itu menghabisi nyawa Iken Purpendi (42) karyawan jalan tol HKI.
Press Realease yang digelar Kapolres Langkat Polda Sumatera Utara AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, Selasa (29/11/2022), terungkap jika Iin menghabisi pelaku dikarenakan merasa tertantang dan marah oleh ucapan korban.
“Saya tanya sama korban ngapain di sini dan ada hubungan apa dengan mantan istri saya. Karena saya liat usia dia kan sudah gak pantas lagi dan lebih pantas jadi ayahnya. Dia gak senang, dia bilang siapa aku dan ngapain aku di sini apa urusan mu. Kalau kau gak suka apa maumu. Karena sudah gelap mata saya masuk berlari ambil pisau dari rumah mantan istri saya dan menusukkan punggung belakang korban,” ujar pelaku.
“Beradasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, luka tusukan yang dialami korban sedalam 18 cm. Pisau yang digunakan panjangnya 30 cm. Jadi tusukan itu tembus ke jantung sehingga membuat korban meninggal dunia,” ujar AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK. Turut mendampingi Kapolres Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran STK SIK MH, Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga SH S Sos, Kasi Humas AkP Joko Sumpeno. Ada juga Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH serta Kanit Res Polsek Stabat Ipda Sejahtera I.Ginting SH, para rekan media cetak dan elektronik. Gelaran itu berlangsung di halaman Mapolres Langkat Polda Sumut.
Korban merupakan pekerja jalan tol PT.Hutama Karya Infrastruktur yang beralamat di Sawiran Desa Gawuhan Sengon Kecamatan Purwodadi Jawa Timur. Peristiwa pembunuhan terjadi di Jln Ahmad Yani Kwala Bingei Kecamatan Stabat.
“Dalam hitungan jam gak sampai 11 jam sejak peristiwa itu terjadi, Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan anggota bersama Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim Polsek Stabat dan Anggota serta dibantu Jatanras Polda Sumut langsung melacak dan melakukan pencarian pelaku. Akhirnya Team Gabungan mendapat info jika pelaku berada disekitar Marelan, Medan. Untuk tersangka dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351Ayat (3) dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara,” ujar AKBP Danu.
Juga terungkap catatan hitam pelaku di kesempatan itu, Iin mengaku jika dirinya juga pernah tersandung masalah hukum 4 tahun yang lalu akibat kasus pembongkaran rumah.
(Rtar)







