Lampung Tengah (matarajawali.id)- Kebakaran yang beberapa hari lalu menghanguskan 3 buah toko yang berada sangat dekat dengan Bandarjaya Plaza mendapat perhatian khusus Ketua LSM Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GMCTA) Ahmad Basuri.
Menurut Ahmad Basuri yang akrab disapa Bas, kejadian kebakaran ini menjadi warning khususnya pagi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan beserta UPTD Pasar Bandarjaya selaku Pengelola Bandarjaya Plaza (BJP).
Mengapa hal ini menjadi perhatian khusus, karena saat ini Bandarjaya Plaza merupakan asset Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang dikelola langsung oleh Pemkab Lampung Tengah melalui UPTD Pasar. Yang menjadi pertanyaan penting apakah Gedung Bandarjaya Plaza saat ini memiliki Asuransi Kebakaran atau tidak.
“Jangan sampai asset yang nilainya mencapai puluhan milyar ini justru tidak ada asuransinya. Jika sampai terjadi kebakaran atau bencana alam yang mengakibatkan kerusakan terhadap Gedung Bandarjaya Plaza, maka secara otomatis Pihak UPTD selaku Pengelola yang harus bertanggung jawab terhadap para pedagang yang ikut mengalami kerugian,” tegasnya.
Dia melanjutkan, kalau saja gedung Bandar Jaya Plaza itu ada asuransinya, setidaknya jika terjadi bencana kebakaran ada Pihak Asuransi yang dapat mengganti ruginya. Akan tetapi jika bangunan tersebut tidak ada asuransinya maka Pihak Pemda yang harus bertanggung jawab. Karena Pemda Lampung Tengah sudah memutus kontrak PT. Pandu Jaya Buana.
Bahkan Pemda sendiri melalui kuasa hukumnya telah menggugat PT. Pandu Jaya Buana di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Disamping itu setiap hari pihak UPTD telah menarik iuran Retribusi atau Salar, Kebersihan dan Keamanan dari para pedagang.
Sehingga tidak salah jika saat ini semua tanggung jawab pengelolaan dan perawatan gedung Bandarjaya Plaza menjadi tanggung jawab penuh Pemda Lampung Tengah melalui Dinas Perdagangan dan UPTD Pasar.
Masih menurut Bas, sebenarnya kami melalui LSM GMCTA sejak bulan Agustus 2022 lalu sudah berkirim surat resmi kepada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan untuk mempertanyakan masalah Asuransi dan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gedung Bandarjaya Plaza. Tetapi sudah hampir 2 bulan, surat dari kami tidak pernah dijawab atau direspon oleh Zulfikar Irawan selaku Kadis Perdagangan.
“Karena menurut temuan dan informasi yang kami terima jika Gedung BJP tersebut tidak ada Asuransinya, bahkan yang lebih parah lagi PBB Bangunan Bandarjaya Plaza sudah menunggak untuk tahun 2021 dan 2022 yang nilainya plus denda lebih dari 200 juta rupiah,” ujarnya.
Sedangkan informasi mengenai sudah adanya penarikan Iuran PBB kepada sebagian pedagang di Lantai-1 Bandarjaya Plaza pada Tahun 2021 oleh pihak UPTD Pasar Bandar Jaya sedang kami dalami kebenarannya.
“Makanya untuk mengetahui hal tersebut agar tidak menimbulkan berita yang simpang siur, kami berharap Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan dapat segera menjawab atau merespon surat yang telah kami layangkan,” tandasnya.
Masih menurut Basuri, sebaiknya Pengurus Asosiasi Pasar Bandarjaya agar segera berkirim surat untuk mempertanyakan permasalahan Asuransi tersebut kepada pihak pengelola. Jika sudah ada Asuransinya, maka Pengelola wajib memberikan salinan Polis Asuransi tersebut kepada pedagang Bandarjaya Plaza melalui pihak asosiasi.
Jika ternyata belum ada, apakah Dinas Perdagangan pernah melaporkan hal ini kepada Bapak Bupati ? Karena jika hal ini tidak pernah dilaporkan, maka sebaiknya Bupati Lampung Tengah harus segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini.
“Jangan sampai terjadi permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya. (Willy Dirgantara)







