Terkait Perizinan Toko Ritel Modern, Pemkot Metro Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Foto: Salah satu Toko Ritel yang berdekatan dengan ritel kecil di wilayah Kota Metro. (Ar)

Metro -(matarajawali.id)- Pemerintah Kota Metro akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat (PP) terkait perizinan toko ritel modern. Rabu (05/10/2022)

Dijelaskan Asisten ll Seda Kota Metro Yeri Ehwan, untuk keberadaan Toko ritel modern yang ada saat ini perizinan berdirinya itu hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Informasi yang saya dapatkan seperti itu, dari Dinas Perizinan hanya dengan NIB toko ritel modern bisa beroperasi itu  dikarenakan usahakan minim resiko,” kata dia dilngkup Pemkot Metro.

Lebih lanjut, kedepan diminta adanya survei lapangan terkiat penetapan lokasi yang lainya agar tidak terjadi permsalahan di daerah seperti saat ini.

“Dikarenakan kalau kita lihat saat ini lokasi toko ritel modern ini berdekatan sekali dengan pusat perbelanjaan dan pedagang kecil sekitar ,” kata dia

Bukan hanya itu saja, baik penepatan lokasi, jam buka toko ritel modern yang ada di wilayahnya sudah ada itu aturannya.

Ia juga meminta  kepada pihak Dinas Perizinan Kota Metro secepatnya bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar bisa cepat diatasi dan tidak menjadi permasalahan dikemudian hari.

“Bukan hanya berkoordinasi saja,  kedepan langkah Pemkot Metro sendiri akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda)  supaya singkron dengan aturan-aturan baru yang ada saat ini,” pungkasnya (ars)

BAGIKAN