Pemkot Metro Susun Ulang Perda Terkait Perizinan dan Pengawasan Penjual Minuman Beralkohol

Foto: Pemkot Metro Susun Ulang Perda Perizinan Pengawasan Penjual Minuman Beralkohol. (Ilustrasi)

Metro (matarajawali.id)– Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tengah menyusun ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan perizinan dan pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol. Pasalnya, Perda yang telah ada dianggap sudah tidak relevan dengan Perpres dan Permendag yang terbaru.

Asissten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan menjelaskan, terkait minuman beralkohol ada dua hal utama yang akan Pemkot lakukan, pertama Pemkot akan mengupayakan penyusunan perda baru tentang perizinan ataupun pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tersebut.

“Nanti bagian hukum akan berkoordinasi dengan DPRD terkait hal itu,” kata dia.

Kemudian, Pemkot juga akan membentuk Tim Terpadu pengawasan peredaraan minuman beralkohol.

“Kita ingin memastikan bahwa peredaran termasuk penjualannya itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” bebernya.

Dijelaskannya, Perda Kota Metro yang telah mengatur terkait minuman beraalkohol itu ada dua dan keduanya dianggap sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 dan juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2014.

Dalam Permendag tersebut dijelaskan untuk tempat penjualan terutama pengecer hanya diperbolehkan di Supermarket dan Hypermarket. Sedangkan, di Perda Kota Metro malah tidak diperbolehkan.

“Dan untuk minuman beralkohol golongan A untuk penjualan langsung atau diminum ditempat itu harus memiliki izin SKPLA(surat keterangan penjualan langsung) minuman beralkohol golongan A,” ungkapnya.

“Kalau dia pengecer itu harus memiliki perizinan SKP (Surat keterangan pengecer) minuman beralkohol golongan A,” sambung dia.

Selain itu, untuk minuman beralkohol golongan B dan C itu harus memiliki surat izin perdagangan minuman beralkohol.

“Disini kita hanya perlu dikomparasi kembali dengan nama perizinan yang diproses melalui OSS. Ada penyesuaian nama izin tetapi pada intinya sama,” imbuhnya.

Sementara, untuk saat ini Tim Terpadu yang akan melakukan pendataan kepada para pengecer minuman beralkohol sampai adanya Perda terbaru terkait itu.

Ketika ditanyakan tentang point yang akan dirubah pada perda yang lama, dirinya menjelaskan Perda yang baru akan mengatur penempatan, serta penyesuaian izin pengederan minuman beralkohol tersebut baik dari golongan A, B maupun C.

“Itu nanti akan berlaku dan pada Perda nya juga akan kita atur penempatannya sehingga tidak berada disekitar zona pendidikan dan tempat peribadatan agar tidak menganggu kondisi sosial kemasyarakatan kita,” pungkasnya. (ars)

BAGIKAN