Metro (matarajawali.id)- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro menghimbau perusahaan yang ada di Bumi Sai Wawai untuk dapat mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kota Metro, Komaruddin menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan hak yang harus didapatkan oleh para pekerja di suatu perusahaan.
Itu juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 1998.
“Suatu kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS ketenagakerjaan, karena itu kan hak pekerja, hak untuk mendapatkan jaminan sosial pekerja. Dan telah di lindungi oleh UU,” ungkapnya, Selasa (27/09/2022).
Untuk itu, pihaknya selalu mereima segala jenis pengaduan terkait ketenagakerjaan, baik pengaduan terkait upah, dan hak-hak pekerja lainnya.
“Kita juga selalu terima pengaduan ya terkait itu, apabila ada suatu masalah yang terjadi pada pekerja bisa langsung lapor kekantor,” bebernya.
Setelah mendapat pengaduan, lanjutnya, pihaknya akan memberitahukan kepada perusahaan terkait dan menengahi masalah tersebut.
Saat ditanyakan tentang sanksi yang akan diberikan terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak-hak pekerja, ia mengaku pihaknya hanya membantu dan memediasi, selebihnya akan di tegaskan oleh Pemprov Lampung.
“Ketika ada masalah dengan tenaga kerja kita kan hanya sebagai mediator, dan pengawasan ada di provinsi,” pungkasnya.
Diketahui, hingga kini data pekerja yang terdaftar kedalam BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 6.415 pekerja.







