Tulang Bawang (matarajawali.id)– Pihak Kecamatan Gedung Aji Baru melaksanakan giat monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Desa di Kampung Setia Tama, Kamis (08/09).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gedung Aji Baru Deni Marzuki.
Sekcam Gedung Aji Baru Deni Marzuki mengatakan, pada hari ini dia sedang melaksanakan giat monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa. Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Dana Desa.
“Disamping itu kami menindaklanjuti surat Sekretaris Kabupaten yang menginstruksikan semua pada Camat untuk melakukan kegiatan (pengawasan) langsung pengelolaan dana kepada masing-masing dalam wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru khususnya, dan umumnya seluruh Kabupaten Tulang Bawang,” ujarnya.
Dia melanjutkan, pimpinan kami Pak Camat Sujoko, S.Pd membuat susunan Tim kegiatan monitoring dan evaluasi yang terdiri dari Sekretaris Kecamatan, para Kasi, KAUR dan Staff. Berbekal SK Tim verifikasi tersebut, kami melakukan kegiatan dengan menggunakan metode turun langsung ke kampung-kampung yang ada didalam wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru.
Masih kata Deni Marzuki, sampai hari ini kami sudah memasuki hari ke-4. Di hari Kamis ini kami mempunyai jadwal di Kampung Setia Tama, dengan dengan visian kami jadwalkan di Kampung Mekar Asri.
“Tiga hari yang lalu kami sudah melakukan monitoring ke Kampung Suka Bakti, Kampung Sumber Jaya, Batu Ampar, Sido Mukti, dan masih tersisa 2 kampung lagi,” jelasnya.
Dia melanjutkan, hari ini kami lakukan pengawasan dana desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 bahwasannya seorang Camat melakukan pengawasan dalam hal evaluasi.
Yang pertama evaluasi peraturan kampung, dan terkait APBK Kampung. Kedua, mengevaluasi pengelolaan dana desa dan aset desa. Dan terakhir mengevaluasi surat petanggungjawaban (SPj) pengelolaan dana desa. Dan kelengkapan bukti-bukti pendukung di SPj dana desa.
“Nah itu yang menjadi fokus dan lokus pengawasan seorang Camat. Sekaligus kami mensosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 yang menurut hemat Permendagri ini kurang terserap oleh Pemerintah Kampung,” tandasnya.
Seyogyanya Permendagri ini sudah tersosialisasikan di Tahun 2020. Tapi di tahun itu kita sedang mengalami situasi Covid-19. Sehingga sosialisasi ini tidak tersampaikan langsung ke masyarakat. Maka tugas kami dari Tim verifikasi, sekaligus monitoring melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Dana Desa.
Sementara itu, Kepala Kampung Setia Tama Arislianto bersyukur giat monitoring dan evaluasi yang dilakukan Pihak Kecamatan Gedung Aji. Karena giat tersebut mendukung Kampung Setia Tama lebih maju, dan tidak terkendala pengelolaan Dana Desa.
“Kami sangat mendukung agenda tersebut, saya berharap dengan Dana Desa warga Kampung Setia Tama maju, aman dan sejahtera,” pungkasnya. (Rudianto)







