Anggota DPRD Langkat Ditangkap Polisi

Foto: Ilustrasi

Langkat (matarajawali.id)- Anggota DPRD Langkat, Provinsi Sumatera Utara berinisial ZH diduga ditangkap Polres Langkat atas kasus dugaan penghasutan. ZH pun telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

Jum’at (9/9/2022)

Sebelum ditangkap, Polres Langkat terlebih dahulu memanggil dua kali ZH sebagai tersangka. Namun, ZH selalu mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Iya (ditangkap), yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (8/9/2022).siang

Hadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/2) lalu. Awalnya pada pukul 10.30 WIB, diketahui ada kegiatan perkumpulan masyarakat yang diduga dari Pasiran Barat, Mendilingan Serta Bukit Salak memprotes adanya pemasangan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT. Rapala (Raya Padang Langkat) di Dusun III Mendilingan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, ZH diduga menghasut warga dengan sejumlah kata-kata. Akibat hasutan itu, warga pun terpancing hingga terjadi keributan.

“ZH diduga menghasut atau memprovokasi masyarakat dengan mengatakan ” Sekarang ini sudah ada mafia tanah, mereka berani masukkan fasilitas umum ke dalam HGU nya. Kita tuntut dulu ini, menyangkut mafia artinya orang-orang yang pintar, kita ini dibodohi’.

Sehingga atas ucapan tersebut terjadi keributan di mana masyarakat protes atas pemasangan portal,” ujar Hadi.

Kemudian, SU salah satu karyawan PT. Rapala menduga masyarakat telah terhasut / terprovokasi, dan SU menduga bahwa terlapor, ZH telah memberikan informasi yang tidak benar padahal jalan tersebut berada dalam HGU. SU kemudian membuat laporan.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, pemeriksaan ahli pidana dan ahli pertanahan. Sebelum ZH ditangkap dan ditahan, kata Hadi,

Polisi telah berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun oleh pelapor tetap melanjutkan laporannya.

Kemudian, pada Rabu (7/9/2022) pagi sekitar pukul 10.00 Wib .ZH ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat di rumah kediamannya di Kecamatan Gebang. Atas perbuataannya, ZH bakal dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP

Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing. dalam hal dugaan penangkapan ZH anggota DPRD Langkat saat di konfirmasi wartawan melalui via telpon belum memberi keterangan .

Begitu juga dengan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Langkat H Ajai Ismail SE di konfirmasi wartawan melalui via Whatsapp hal anggota DPRD Langkat berinisial ZH yang di duga di amankan oleh Polres Langkat juga belum memberi keterangan kepada wartawan. (Rtar)

BAGIKAN