DPW BAIN HAM RI Lampung Segera Layangkan Somasi ke- 2 Kepada PT. IBG

Foto: DPW BAIN HAM RI Lampung Segera Layangkan Somasi ke- 2 Kepada PT. IBG. (Rudianto)

Tulang Bawang (matarajawali.id)- Tudingan adanya dugaan Mark-Up dan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR), yang dilakukan oleh PT. Indo Bangun Group (IBG) berbuntut panjang.

Setelah somasi pertama Badan Advokasi dan Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung kepada PT. IBG tidak direspon, direncanakan dalam waktu dekat akan dikirimkan surat somasi yang ke-2.

Menurut Ketua BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra. YS, pihaknya pernah melayangkan surat somasi kepada PT. IBG. Surat tersebut langsung ditujukan kepada Khoirul Ahyar alias Alung, selaku Projeck Manager PT. IBG.

“Kami sudah mengirimkan surat somasi ke -1 yang di tujukan langsung pada Tanggal 30 Agustus 2022. Dalam batas waktu 5 hari masa kerja untuk dapat menjawab somasi temuan kami tersebut,” terang Ferry Saputra Ys, pada Selasa (06/09/2022).

Masih menurut Ferry Saputra,Ys, memaparkan, temuannya di dalam surat somasi ke-1. Walaupun belum keseluruhan dicantumkan, bukan berarti pihaknya akan tinggal diam. Dalam waktu beberapa hari Kedepan maka kami akan kirimkan surat somasi ke-2 dengan tenggang waktu yang sama 5 hari masa kerja.

“Apa bila tidak di jawab surat somasi ke-2 kami nanti, makanya kami anggap hasil temuan kami sudah layak dan patut kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dijelaskan Ferry, anggaran projeck tersebut berasal dari Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Asean inftrastructure Fund (AIF), dan di kucurkan melalui Kementerian PUPR. Ferry memastikan secepat mungkin akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, untuk melaporkan dugaan mark up dan penyimpangan projeck tersebut.

”Kami BAIN HAM RI akan kami melaporkan ke Kejaksaan Agung, KPK dan Mabes Polri secepatnya,” ujarnya.

Ferry melanjutkan, sengaja tidak mencatumkan semua temuannya di dalam pemberitaan untuk menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ikut menunggangi hasil temuanya tersebut.

” kami akan berkomitmen dan membuka seluas-luasnya informasi kepada publik apa bila sudah tahap pelaporan yang akan kami lakukan,” kata dia

Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong program yang di lakukan oleh Asian Development Bank (ADB), dalam upaya memperkuat kolaborasi dalam ilmu pengetahuan. Hal itu demi mendukung ketahanan air di Indonesia pada umumnya, dan Provinsi Lampung pada khususnya.

Program itu disebut United Nations Sustainable Development Goals (UNSDG), yang merupakan suatu usulan kebijakan untuk mencapai target ketahanan air dalam suatu wilayah. Diharapkan projeck tersebut bermanfaat untuk pembangunan masa depan pada negara-negara di Asia Pasifik.

Di Provinsi Lampung, program UNSDG itu diimplementasikan dalam projeck kegiatan Irigasi dan Rawa II, dengan jenis pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR), dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

PT.Indo Bangun Group (PT. IBG) merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa. Dana projeck bersumber dari anggaran yang berasal dari pinjaman Asean Developmemt Bank (ADB) dan Asean inftrastructure Fund (AIF).

BAIN HAM RI Provinsi Lampung menduga, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat adanya penyimpangan dilokasi pembangunan yang dilakukan oleh PT. Indo Bangun Group sebagai kontraktor pelaksana projeck. (Rudi/Andika)

BAGIKAN