Polres Probolinggo Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah

Foto: Polres Purbolinggo Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah. (Ist)

Probolinggo (MataRajawali.id)-
Polresta Probolinggo rilis kasus curanmor, sebanyak delapan pelaku curanmor dan empat penadah dibekuk. Kapolresta Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani menerangkan dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada selasa sore (09/08/2022).

“Inisial pelaku curanmor adalah AS, MPB, J, AK, SSP, RM, H, dan F. Yang sekarang kami tunjukkan hanya enam orang. Seorang masih di bawah umur tidak kami tunjukkan dan satu lagi masih ditahan di Mapolres Lumajang dalam kasus yang sama (curanmor)” Katanya.

Barang bukti yang diamankan yaitu delapan sepeda motor, satu sepeda angin, kunci T dan baju pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.

“Kami juga mengamankan empat orang yang diduga sebagai penadah motor curian yakni, N, S, H, dan GS” sambungnya.

Delapan tersangka curanmor dijerat pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara dan Untuk penadah dkenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

AKBP Wadi menghimbau masyarakat agar tidak membeli motor hasil kejahatan, dengan ditangkap delapan pelaku curanmor dan empat penadah tersbut Kapolresta berharap “pasar gelap” (penjualan motor curian) bisa berhenti.
Kedua belas pelaku kejahatan tersebut berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

“Mereka mengincar motor di jalan, di tempat parkir, di halaman rumah, di teras. Karena itu gunakan kunci ganda untuk mempersulit pelaku mengambil motor,” terangnya.
(Mbah Erqin)