Kodi Utara (matarajawali.id) –Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa Tahun 2022, Pemerintah Desa Noha menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) DesaTahun 2022, di Aula Kantor Desa Noha, Jumat 11/2/2022.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk periode 1 (satu) tahun.
Diadakan Musdes dalam rangka Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Noha Tahun 2022.
Adapun tujuan dilakukannya RKP Desa ini adalah terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera, kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa, sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya dan sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Acara tersebut dihadiri oleh, Staf Kecamatan Kodi Utara, Gerardus Radu Dawa,
mewakili Kepala Puskesmas Kori (Kapus), KTU Puskesmas Kori, Mediana Taso, SKM bersama
Penanggungjawab malaria Puskesmas Kori, Adelvinsensia Deta, pendamping desa Kodi Utara, Yohanes Ngongo Tegu, ST.
seluruh jajaran perangkat lama Desa Noha dan beberapa dari unsur masyarakat serta pers.
Acara dibuka oleh sambutan Kepala Desa Noha, Ruben Rangga Bokol sampaikan sepatah dua patah kata untuk membuka acara.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasie) Kecamatan Kodi Utara, Fredriek Rangga Mone, SIp memberikan beberapa kata sambutan dan sambutan dari pendamping desa Kecamatan Kodi Utara, Oktavianus Samadi, S.Pt. Setelah itu dilanjut dengan membacakan hasil Musdus Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022.
Selaku perwakilan dari Kecamatan Kodi Utara, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Fredriek Rangga Mone, SIp, mengatakan bahwa musyawarah Desa (Musdes) merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan.
“Dan kegiatan Musdes bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi kebutuhan masyarakat secara perioritas sehingga bisa diakomodir karena kebutuhan-kebutuhan masyarakat ini mendasar,”ungkapnya.
Jadi harapan kami kepada pemerintah desa bahwa kebutuhan ini benar-benar nyata dilapangan melainkan bukan karena keinginan lainnya. Seperti keinginan pribadi ataupun karena kepentingan politik lainnya sebab politik sudah selesai,”tutupnya.
Juga selaku pendamping Desa Kecamatan Kodi Utara,
Oktavianus Samadi, S.Pt, menyampaikan terkait syarat-syarat pengelolaan dana desa.
Dimana dana desa ada output reguler, dimaksud bahwa yang tidak mampu dianggarkan oleh dana desa sehingga disiapkan yang namanya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di tingkat Kecamatan.
Tujuannya agar mengkaver semua kegiatan-kegiatan seperti Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Kabupaten (Muskab).
Jadi lebih spesifiknya kalau yang menyangkut reguler itu berhubungan dengan tingkat Kabupaten karena itu dananya besar, seperti infrastruktur berupa jalan ataupun jembatan yang tidak mampu didanai oleh dana desa”jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, karena saya selaku pendamping desa yang baru direlokasikan di Kecamatan Kodi Utara dan juga konteks Kades juga baru dilantik sehingga informasi ini belum sampai, jadi kami ini lebih pada garis besar atau gambaran terkait pengelolaan dana desa tahun 2022 ini agar menjadi pedoman Kades dalam menjalankan tugasnya,”ujarnya
Dimana ada tiga regulasi yang diturunkan oleh pemerintah pusat dan semua ada kaitannya, yang pertama Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.
“Peraturan ini bertujuan memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
“Juga mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022, dimana mengamanahkan pemerintah desa agar mengalokasikan 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT).
Dan yang ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan sanksi,
Dari semua regulasi implementasinya harus jalan, caranya melalui perencanaan dan musyawarah sehingga bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Dan Inti pada kegiatan hari ini, dari semua informasi yang telah kita sampaikan lebih pada implementasi regulasi untuk menjadi pedoman Kades dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2022.
Lewat proses Musdus, Musdes dan sampai pada musrenbang, setelah itu baru Kades mempersiapkan untuk penyusunan APBDesa,”tutupnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







