Kodi Bangedo (matarajawali.id)- Pemilik hak tanah menggugat Empat pelaku maupun pihak yang ikut terlibat dalam jual beli hak secara tersembunyi, tanpa sepengetahuan dan seizin pemegang hak, Senin (4/10/2021).
Keempat orang oknum mengaku di Kades Bondo Balla, Dominggus Kaka, dan pihak pembeli, sebagai pemilik atau ahli waris dari tanah itu dan menjual seluas 3 hektar, sekitar akhir bulan September 2021.
Harga dari tanah yang terjual dan 2 oknum membagi hasil Frans Ra Kanda, 1 ekor jantan, dan uang Rp. 7,000,000 juta rupiah.
“Martinus Rehi Bela, 1 ekor kuda dan 1 ekor kerbau.
“Sedangkan sisa dari harga tanah atau tunggakan pembeli, masih sekitar Rp. 25,000,000 juta rupiah.
“Tanah tersebut berlokasi di Desa Bondo Balla (Hangale), Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Prov. Nusa Tenggara Timur.
Adapun peran keempat oknum yang menjual tahah tersebut, Martinus Rehi Bela (Penjual), Frans Ra Kanda (Penjual), Matius Boro Kaka (Saksi), dan Marten Kadu (Saksi).
Dijelaskan oleh Ruben Ra Ngedo, pemilik hak dari tanah tersebut.”Awalnya, kami tidak mengetahui bahwa tanah milik kami telah dijual oleh mafia.
“Selang beberapa minggu kemudian, Yohanis Pati Kahanga, anak saudara dari oknum Martinus Rehi Bela (Penjual), datang dikediaman saya dan mengatakannya, bahwa tanah hak milik kami telah dijual, oknum yang disebutkan diatas.
“Dari pernyataan itu, kami belum juga percaya sepenuhnya, karena kami merasa bahwa tanah itu bukan milik orang lain.
“Namun beberapa hari kemudian, Informasi semakin berkembang di masyarakat sekitar, hal yang sama apa yang disampaikan Yohanis, bahwa tanah hak milik kami telah dijual oleh mafia.
Dari infomasi tersebut, semakin menguatkan, sehingga kami mengambil sikap dan tindakan sehingga tepat, pada hari tanggal, Jumat, 01/10/2021, mendatangi pihak Pemerintah Desa Bondo Balla dan mempertanyakan, kebenaran daripada peryataan Yohanis dan informasi yang berkembang di masyarakat sekitar.
“Menurut pernyataan Kepala Desa Bondo Balla, Dominggus Kaka, beberapa minggu yang lalu betul ada tiga orang yang datang dirumah saya, dan meminta surat jual beli tanah.
Nama tersebut, Martinus Rehi Bela (Penjual), Frans Ra Kanda (Penjual), Matius Boro Kaka (Saksi Tapal Batas), dan Marten Kadu (Saksi Tapal Batas),”jelas Kades.
“Akhirnya Kades Dominggus Kaka, memanggil terpisah Matius Boro Kaka (Saksi) dan mempertanyakan kejelasan dan keabsahan kepemilikan tanah tersebut.
“Dominggus bertanya kepada Matius Boro Kaka, apakah betul, tanah yang ingin dijual itu, milik Martinus Rehi Bela, dan Frans Ra Kanda” Matius Boro Kaka menjawab, betul itu hak mereka seratus %. Dan bahkan masih 10 hektar tanah milik mereka yang belum terjual, satu hamparan dengan 3 hektar,”tegas Matius kepada Kades.
“Dari pernyataan Matius, Kades Dominggus Kaka, mempercayai dan menyuruh mereka ke operator Desanya, dan untuk dibuatkan surat jual beli tanah kepada mereka,”kata Dominggus.
“Disamping itu, Dominggus sampaikan kepada Ruben Ra Ngedo, saya tidak turun lokasi waktu pengukuran, atau coba saya mengetahui bahwa tanah yang dijual 3 hektar itu, bukan milik mafia, tidak mungkin saya menyuruh untuk dibuatkan surat jual beli tanah,”Rasa kecewa Kades.
Karena, Ruben Ra Ngedo tidak merasa puas, atas hak tanah milik mereka dijual oleh mafia, akhirnya sampaikan ke Kades dan melapor resmi secara lisan dan sekaligus meminta Kades untuk mempertemukan kami, apa dasar mereka menjual hak kami secara tersembunyi,”jelas Ruben.
Setelah itu, Ruben Ra Ngedo, sampaikan ke Kades bahwa sudah sekitar 3 abad lebih tanah yang dijual oleh mafia, kami garap sebagai lahan kebun dari turun-temurun
“Baik tanaman umur panjang yang sudah ditanam maupun dari pajak PBB kami yang membayar dari dulu”jelas Ruben.
Terang Ndara Tappa (Bapak Adi) kepada Ruben Ra Ngedo pemilik hak atas tanah ketika ditemui terpisah,
bahwa yang membeli tanah seluas 3 hektar itu, adalah dr. Kornelius Kodi Mete. “Dan waktu mengecek lokasi atau lahan yang 3 hektar sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, Yang datang mengukur lahan waktu itu dr. Kornelius Kodi Mete (Pembeli).
Kronologinya:
Dijelaskan oleh Ruben Ra Ngedo, pemilik hak dari tanah tersebut.
“Awalnya, kami tidak mengetahui bahwa tanah milik kami telah dijual oleh mafia tanah.Selang beberapa minggu kemudian, Yohanis Pati Kahanga, anak saudara dari oknum Martinus Rehi Bela (Penjual), datang dikediaman saya dan mengatakannya, bahwa tanah hak milik kami telah dijual, oknum yang disebutkan diatas.
“Dari pernyataan itu, kami belum juga percaya sepenuhnya, karena kami merasa bahwa tanah itu bukan milik orang lain.
“Namun beberapa hari kemudian, Informasi semakin berkembang di masyarakat sekitar, hal yang sama apa yang disampaikan Yohanis, bahwa tanah hak milik kami telah dijual oleh mafia.
Dari infomasi tersebut, semakin menguatkan, sehingga kami mengambil sikap dan tindakan sehingga tepat, pada hari tanggal, Jumat, 01/10/2021, mendatangi pihak Pemerintah Desa Bondo Balla dan mempertanyakan, kebenaran daripada peryataan Yohanis dan informasi yang berkembang di masyarakat sekitar.
“Menurut pernyataan Kepala Desa Bondo Balla, Dominggus Kaka, beberapa minggu yang lalu betul ada tiga orang yang datang dirumah saya, dan meminta surat jual beli tanah.
Nama tersebut, Martinus Rehi Bela (Penjual), Frans Ra Kanda (Penjual), Matius Boro Kaka (Saksi Tapal Batas), dan Marten Kadu (Saksi Tapal Batas),”jelas Kades.
“Akhirnya Kades Dominggus Kaka, memanggil terpisah Matius Boro Kaka (Saksi) dan mempertanyakan kejelasan dan keabsahan kepemilikan tanah tersebut.
“Dominggus bertanya kepada Matius Boro Kaka, apakah betul, tanah yang ingin dijual itu, milik Martinus Rehi Bela, dan Frans Ra Kanda” Matius Boro Kaka menjawab, betul itu hak mereka seratus %. Dan bahkan masih 10 hektar tanah milik mereka yang belum terjual, satu hamparan dengan 3 hektar,”tegas Matius kepada Kades.
“Dari pernyataan Matius, Kades Dominggus Kaka, mempercayai dan menyuruh mereka ke operator Desanya, dan untuk dibuatkan surat jual beli tanah kepada mereka,”kata Dominggus.
“Disamping itu, Dominggus sampaikan kepada Ruben Ra Ngedo, saya tidak turun lokasi waktu pengukuran, atau coba saya mengetahui bahwa tanah yang dijual 3 hektar itu, bukan milik mafia, tidak mungkin saya menyuruh untuk dibuatkan surat jual beli tanah,”Rasa kecewa Kades.
Karena, Ruben Ra Ngedo tidak merasa puas, atas hak tanah milik mereka dijual oleh mafia, akhirnya sampaikan ke Kades dan melapor resmi secara lisan dan sekaligus meminta Kades untuk mempertemukan kami, apa dasar mereka menjual hak kami secara tersembunyi,”jelas Ruben.
Setelah itu, Ruben Ra Ngedo, sampaikan ke Kades bahwa sudah sekitar 3 abad lebih tanah yang dijual oleh mafia, kami garap sebagai lahan kebun dari turun-temurun
“Baik tanaman umur panjang yang sudah ditanam maupun dari pajak PBB kami yang membayar dari dulu”jelas Ruben.
Terang Ndara Tappa (Bapak Adi) kepada Ruben Ra Ngedo pemilik hak atas tanah ketika ditemui terpisah,
bahwa yang membeli tanah 3 hektar itu, adalah dr. Kornelius Kodi Mete.
“Dan waktu mengecek lokasi atau lahan yang 3 hektar, sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, Yang datang mengukur lahan tersebut dr. Kornelius Kodi Mete (Pembeli),”terang Ndara Tapa.
Sebagai penutup, kami atas nama keluarga atau pihak yang dirugikan sebagai pemilik tanah, Ruben Ra Ngedo, Petrus Pati Takul, Darius Denja Wora, Gedion Gheda Bokol, Simon Pati Mali, Pelipis Maghu Ndara, oknum penjual dan pihak pembeli untuk bertanggungjawab atas hak tanah milik kami yang telah terjual dan dijual oleh oknum yang bukan pemilik hak, dan atas nama keluarga besar pihak yang merasa dirugikan, maka tanah tersebut kami sengketa,”tegas pihak dirugikan.
Sebagai penutup, kami atas nama keluarga dan pihak yang merasa dirugikan sebagai pemilik, Ruben Ra Ngedo, Petrus Pati Takul, Darius Denja Wora, Gedion Gheda Bokol, Simon Pati Mali, Pelipis Maghu Ndara, agar oknum penjual dan pihak pembeli bertanggungjawab atas hak tanah milik kami yang dijual dan telah terjual karena ulah oknum-oknum yang bukan pemilik hak, jelas keluarga.
Sebagai penutup, sebelum semua mubasir dan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bersama, sekali lagi kami mohon baik oknum yang melakukan penyerobotan tanah dan menjual tanpa seizin kami yang berhak maupun kepada pihak pembeli agar secepat kembalikan hak kami”tegas pihak yang dirugikan.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







