Tuai Protes, Penangkapan Wartawan Yang Dilakukan Polres Engrekang

Foto: Tuai Protes, Penangkapan Wartawan Yang Dilakukan Polres Engrekang.(ist)

Takalar (Matarajawali.id)- Penangkapan salah satu wartawan media online yang dilakukan oleh Polres Enrekang, kini menuai protes dari aliansi Wartawan Kabupatrn Takalar.

Seruan ini mulai digulirkan oleh puluhan Wartawan dan LSM di Takalar yakni Aliansi Wartawan dan LSM Anti Kriminalisasi. Bukan hanya sekedar menyerukan agar Kapolda Sulsel mencopot Kapolres Enrekang, mereka juga bahkan berniat melakukan aksi unjuk rasa yang akan melibatkan seluruh organisasi kewartawanan yang ada di Takalar.

“Polisi seharusnya menggunakan UU No 40 tentang Pers, jika terjadi perselisihan dalam sebuah pemberitaan, bukan malah menggunakan KUHP, ada mekanismenya jika berkaitan dengan pemberitaan, jangan mentang mentang yang melapor itu pihak penguasa, lantas serta merta melakukan penangkapan, ingat polisi itu bukan alat kekuasaan, tapi alat Negara”. Ujar Dirman Dangker dengan Nada Tinggi.

Hal senada pun dikatakan Anggreany Haryani Putri pakar ilmu pidana yang stand by di Jajaran Divisi Hukum Warta Sidik juga sebagai bendahara SAI” llPeradi dibekasi raya dimana UU Pers menjadi hukum materil (berkaitan hukuman) sedangkan KUHAP (hukum formil) berkaitan dengan bagaimana hukum materil bisa diterapkan.

UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).

Adapun mekanisme-mekanisme yang dapat ditempuh. Melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Ini karena polisinya tidak mau memahami apa yang ada di Perkab Kapolri dan dan KUHAP mereka menganggap pers itu obyek.(Team)

BAGIKAN